TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar masih mengalami gangguan, Kamis (22/8/2019).
Pantauan Tribun Timur di kantor yang terletak di Jl Sultan Alauddin itu, warga yang melakukan pengurusan berkas tak seramai pada hari-hari biasanya.
Kondisi ini dikarenakan Disdukcapil Kota Makassar masil dalam kondisi luar jaringan (luring) atau offline.
Berada di Toraja, Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Jaga Situasi Kondusif dan Persaudaraan
1.265 Maba Program Pascasarjana UNM Ikuti Penyambutan, Rektor Bawakan Kuliah Umum, Begini Rinciannya
Winger Persela Asal Makassar Ini Bercita-cita Main di PSM
Salah satu warga, Ratna, yang ditemui di lokasi merasa dirugikan akan kondisi ini.
"Kita jauh-jauh datang mau urus berkas tapi tidak bisa dilayani, katanya lagi offline disuruh menunggu," ucapnya.
Ratna mengaku dirinya ingin mencetak ulang E-KTP, lantaran miliknya yang lama sudah hilang.
"Tapi kami diarahkan untuk simpan berkas saja dulu, katanya tadi nanti kemungkinan hari senin baru aktif lagi," tambahnya.
Aliansi Peduli Nelayan Kecewa dengan Pemerintah Selayar
Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019-Kalahkan Wakil Skotlandia, Ahsan/Hendra Melaju ke Perempat Final
Pengurusan E-KTP maupun surat-surat lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran memang belum bisa dilayani.
Hal ini lantaran terjadi disinyalir terjadi permasalahan antara Pemkot Makassar dengan Pemerintah Pusat.
Meski begitu Disdukcapil tetap membuka pelayanan penerimaan berkas.
Termasuk pula pembuatan surat keterangan (suket) KTP sementara.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: