Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Bosolia, Begini Komentar Ketua HMI Jeneponto

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ketua HMI Jeneponto Amrullah Serang

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Jeneponto Amrullah Serang, mengapresiasi kenerja kepolisian Polres Jeneponto.

"Kami mengapresiasi atas kinerja Polres Jeneponto yang menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Bosalia," kata pria yang akrab disapa Aroel, Rabu (21/8/2019).

"Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak, untuk tidak mencoba melakukan kejahatan korupsi," tuturnya.

PLN Remajakan Infrastruktur Kelistrikan di Selayar

Masuk 10 YouTuber Terkaya di Dunia,Terungkap Penghasilan Atta Halilintar dengan 18,5 Juta Subscriber

TERUNGKAP Alasan Prada DP ke Serang Banten Belajar Mengaji Seusai Bunuh Vera Oktaria

Ia juga berharap kedepan Polres Jeneponto tak tebang pilih dalam penanganan kasus.

"Saya berharap Polres ke depan lebih progres lagi dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang mewabah di Jeneponto," sambung Amrullah.

Diketahui, Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi mangraknya jembatan Bosolia Jeneponto tahap 1 tahun 2016.

Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AMS, AA, RM, AS, dan MTT.

"Kita telah tetapkan tersangka dari kemarin, 20 Agustus 2019. Saya sudah tanda tangani,”kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, Rabu (21/8/2019) siang.

Boby menjelaskan jabatan strategis kelima tersangka tersebut.

Kelakuan Raffi Ahmad Saat Ayu Ting Ting Sahabat Ruben Onsu Cerita Masa Lalu, Mau Burger Tak Ada Duit

Berawal Main Game Bareng, Bocah 12 Tahun ini Berhubungan Intim dengan Janda Muda

"AMS selaku PA, AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek," jelasnya.

Menurut Boby Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019.

Ia juga menambahkan Pagu anggaran Rp 6.000.000.000 dengan nilai kontrak Rp 4.045.491.000.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 644.573.148.78," tandasnya

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini