Video Jibril Abdul Aziz di ILC Dibully Netizen, Sebar Video Panas Mahasiswi UGM karena Cinta Ditolak
TRIBUN-TIMUR.COM - Jibril Abdul Aziz alias Jaz (26) aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ditangkap kepolisian Polda DIY setelah menyebar video porno dengan sang pacar, Senin (13/8/2019).
Tak hanya aktivis, JAZ merupakan orang yang aktif dalam kegiatan di sebuah kampus di Yogyakarta.
Bahkan, JAZ pernah tampil di acara sekelas Indonesia Lawyers Club (ILC) di Tv One dengan tema 'Kenapa Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Dicekal?'.
Saat itu JAA tampil sebagai narasumber yang berlaku sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Unggahan videonya juga turut berada di channel YouTube Indonesia Lawyers Club tertanggal 16 Oktober 2018.
Baca: Jibril Abdul Aziz (JAZ) Penyebar Video Mesum Mahasiswi UGM, Sempat Diprediksi Jadi Politisi Hebat
Saat itu ia dimintai keterangan atas acara yang ia selenggarakan di sebuah kampus dengan mengundang mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Namun Sudirman Said tak jadi tampil di acara seminar kebangsaan tersebut.
JAZ sebagai Ketua Seminar berbicara kompeten soal larangan Sudirman Said tampil di kampusnya.
Diketahui saat itu ia dipanggil berkaitan dengan masalah politik yang masuk di kampus.
"Apa dialog yang terjadi Anda dengan fakultas ketika memutuskan dia (Sudirman Said) enggak bisa?," tanya pembawa acara ILC Karni Ilyas.
JAZ lalu menjelaskan persoalan yang ia alami.
"Ini saya cabut," kata JAZ menirukan pihak kampus saat itu.
Saat JAZ tampil ada juga narasumber yang dihadirkan seperti Ferry Mursyidan, Effendy Ghazali, Rian Ernest, hingga Komisioner KPU.
Video JAZ tampil di ILC pun mendapatkan banyak bully-an dari pengguna YouTube.
Para pengguna YouTube meminta video JAZ di 'take down'.
"Now, he is banned for sharing his girlfriend videos," tulis channel YouTube Willy Fernando.
(Sekarang dia diblokir karena menyebarkan video bersama kekasih)
"Siapa yang ke sini gara2 drama kampus??? Si JA mantapp nyebarin video hehehohe," kata channel Si Otong.
"Jiah kena kasus sebarin video porno... kayak gini nih," tulis channel arief budiarto.
Baca: Guru Honorer dan Siswi SMA Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri di Kelas, padahal Punya Istri
Sementara saat ini JAA telah ditangkap pihak kepolisian karena dugaan penyebaran video porno dengan sang kekasih BCH.
Dikutip dari Tribun Jogja, JAZmerupakan mahasiswa Jogja asal Kudus.
Ia sakit hati lantaran hubunganya dengan BCH tak disetujui oleh orang tua BCH.
JAA lalu mengirimkan sejumlah video porno dirinya ke orang tua BCH.
Orang tua BCH lalu melaporkan JAZ karena menyebarkan video porno ke berbagai aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan Line.
"Selain menyebar foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirim ke orang tua korban," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto.
Baca: Foto-foto & Identitas Legislator Terpilih DPRD Makassar yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Hasil penyelidikan polisi, JAA dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orang tua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019):
1. Ditangkap Polisi
Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.
2. Kronologi
JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.
Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.
Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Orang tua BCH pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY.
Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri.
Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.
"Pelaku mengakui, ia melakukan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.
3. Dikenai Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.
Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
4. Pelaku merupakan Aktivis BEM
JAZ diketahui merupakan aktivis BEM.
Penelusuran Tribunnews.com (jaringan Surya.co.id), JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah tampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Ia merupakan mahasiswa UGM.
Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus.
Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.
Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet.
5. Tanggapan UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com (grup Surya.co.id).
Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan, mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya
Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.
Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak."
"Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.
"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap."
"Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan."
"Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pernah Tampil di ILC dan Viral, Inilah Sosok JAA, si Penyebar Video Porno bersama sang Pacar, https://wow.tribunnews.com/2019/08/20/pernah-tampil-di-ilc-dan-viral-inilah-sosok-jaa-si-penyebar-video-porno-bersama-sang-pacar?page=all.