TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota polisi membawa tersangka Anggota DPRD Makassar 2019-2024 terpilih yang diduga menyalahgunakan Narkoba di kantor Polrestabes Makassar, Selasa (20/8/2019).
Menurut penyidik Narkoba, oknum caleg terpilih tersebut berinisial R.
Belakangan diketahui bernama Rahmat Taqwa Quraisy.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengaku, anggota DPRD Kota terpilih tersebut dari Dapil II.
"Betul, yang bersangkutan adalah oknum anggota DPRD terpilih dari Dapil II," kata Kompol Diari melalui keterangan tertulis.
Pelaku R tiba di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, dikawal dua anggota Satresnarkoba dan menuju ke ruang Propam Polrestabes.
Pelaku R nampak dipeluk seorang anggota dengan memegang senjata laras panjang, tangan kirinya memegang pundaknya.
Sementara itu, oknum anggota berbada terlihat kekar tersebut, membungkuskan mukanya dengan kemeja putih.
Dalam rilis Polrestabes Makassar, tampak pria tersebut adalah Rachmat Taqwa Quraisy atau Rahmat Taqwa.
Tampak dalam barang bukti yang dirilis, nama tersangka adalah Rahmat
Ia terpilih pada pemilu legislatif periode 2019-2024.
Rachmat merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi kecamatan, Bontoala, Wajo, Ujung Tanah, Sangkarang, Tallo.
Ia juga mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Asosiasi Kota (Askot) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Makassar.
Masa kecil, Pernah Main di PSM
Sejak kecil Rachmat sudah mengenal sepak bola.