Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Astaga! Anak Pejabat dan Anggota Dewan Lakukan Perbuatan Terlarang di Kos Cewek, Ada Barang Bukti

Astaga! Anak pejabat dan anggota dewan lakukan perbuatan terlarang di kos cewek, ada barang bukti.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER/TRIBUN BALI
Nyoman DYH (22), beserta kekasihnya LNE digerebek saat pesta sabu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Astaga! Anak pejabat dan anggota dewan lakukan perbuatan terlarang di kos cewek, ada barang bukti.

Sebagai keluarga dari figur publik, seharusnya mereka menjaga perilaku.

Namun, itu tak dilakukan sehingga mereka akhirnya ditangkap polisi dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sedang asyik mengisap sabu, 3 orang di kamar kos digerebek polisi.

Mereka berada di kos perempuan berusia 19 tahun.

Dua pria yang menggelar pesta narkoba di kamar kos cewek itu adalah anak pejabat.

Satu orang di antaranya anak anggota dewan terpilih.

Tak peduli anak orang terpandang, keduanya tetap digelendang polisi karena kasus tersebut.

Polisi menemukan barang bukti yang membuat ketiganya tidak dapat berkelit.

Jeratan hukuman penjara menanti mereka jika terbukti bersalah.

Perbuatan terlarang ketiga orang itu terendus polisi yang langsung melakukan penggerebekan.

Baca: 5 Fakta Baru Video Vina Garut, Ternyata Pelaku Punya Masalah/Kelainan Ini dan Alasan Mereka Mau Zina

Baca: Kapal KM Mina Sejati Dibajak, 2 Tewas, Terungkap Pelakunya, Kabar Buruk untuk Susi Pudjiastuti

Baca: 5 Kepala Daerah Diisukan Calon Menteri Jokowi, Ada Suami Arumi Bachsin, Nurdin Abdullah Tak Masuk

Sat Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, petugas kepolisian meringkus putra Kadisdukcapil dan anak salah seorang anggota DPRD Klungkung terpilih.

Keduanya kedapatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah kost di kawasan Jalan Ngurah Rai, Semarapura.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan Selasa (6/8/2019) lalu sekitar pukul 21.40 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved