Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Sikat Emas Milik Tetangga, Hasilnya Dibelikan Perhiasan Untuk Istri Sebagai Tanda Sayang, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/10/pria-ini-sikat-emas-milik-tetangga-hasilnya-dibelikan-perhiasan-untuk-istri-sebagai-tanda-sayang.
Follow akun instagram Tribun Timur: