TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan ke Pusat Kesehatan Hewan jelang Hari Raya Iduladha.
Imbauan berisi untuk memperhatikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Ilham Azikin Jadi Komandan Upacara Pelantikan 744 Pamong Praja Muda di Jatinagor
Pembangunan Drainase, PDAM Gowa Siagakan Personelnya Antisipasi Kebocoran
RAMALAN ZODIAK Kamis 8 Agustus 2019: Aries Sibuk, Aquarius Berkelana & Gemini Butuh Hiburan
Demi Lolos Pendaftaran Polisi di Akpol, Saiful Bayar Rp 600 Juta, tapi Akhirnya Malah Tragis
TRIBUNWIKI: Waspada Fintech Ilegal, Hanya 113 Perusahaan Fintech Ini yang Terdaftar di OJK
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Luwu Utara, Adriyani Ismail, mengatakan, pemeriksaan kesehatan hewan harus berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Khususnya retribusi pemeriksaan hewan ternak sebelum dan sesudah dipotong," kata Adriyani, Rabu (7/8/2019).
Dalam Perda tersebut, disebut besaran tarif retribusi pemeriksaan sebelum dan sesudah dipotong, Rp 20 ribu per ekor.
"Kita berharap kapuskeswan berkoordinasi dengan camat, kades, lurah, KUA, imam desa dan penyuluh peternakan di wilayah masing-masing untuk memastikan pelaksanaan Perda tetap berjalan," kata Adriyani.
Untuk pemeriksaan hewan, ia meminta petugas menggunakan name tag, baik sebelum maupun sesudah pemotongan berlangsung.
"Kita juga berharap, petugas pemeriksa hewan ini untuk mengambil sampel hasil pemeriksaan seperti hati, limpha, ginjal dan paru serta jeroan lainnya untuk diuji di laboratorium," katanya. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Ilham Azikin Jadi Komandan Upacara Pelantikan 744 Pamong Praja Muda di Jatinagor
Pembangunan Drainase, PDAM Gowa Siagakan Personelnya Antisipasi Kebocoran
RAMALAN ZODIAK Kamis 8 Agustus 2019: Aries Sibuk, Aquarius Berkelana & Gemini Butuh Hiburan
Demi Lolos Pendaftaran Polisi di Akpol, Saiful Bayar Rp 600 Juta, tapi Akhirnya Malah Tragis
TRIBUNWIKI: Waspada Fintech Ilegal, Hanya 113 Perusahaan Fintech Ini yang Terdaftar di OJK