Marianus mengatakan, Fransiska Nona Lin tidak pernah minta uang atau menipu selama berpacaran.
Karena ia memiliki pekerjaan tetap sebagai karyawan di RS St Gabriel Kewapante sejak tahun 2014.
Fransiska Nona Lin juga tidak pernah minta uang dari Alfridus Arianto untuk membangun rumah di atas lahan kosong milik Fransiska Nona Lin.
Sebab, sebelum pacaran dengan Alfridus, lanjut Marianus, Non Lin telah mendirikan fondasi rumah pada 2014.
Tuntut Balik Ganti Rugi Air Minum dan Sewa Toilet
Fransiska Nona Lin tak tinggal diam. Wanita ini pun menuntut balik mantan kekasihnya Alfridus Arianto yang telah menggugatnya ganti rugi senilai Rp 40 juta.
Fransiska Nona Lin akan menuntut balik Alfridus Arianto atas air minum suguhan selama dia berkunjung ke kediamannya, dan toilet yang digunakannya saat bertandang ke rumah Fransiska Nona Lin.
“Alfridus Arianto saat itu datang ke rumah Fransiska Nona Lin dan menggunakan WC. Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” ujar Marianus, kuasa hukum Fransiska Nona Lin.
Sidang lanjutan pekan depan, juga disiapkan tiga orang saksi yakni, Fortasius Sulunco.
Ia mengetahui sekali kedatangan Alfridus Arianto ke kediaman Fransiska Nona Lin.
Ia juga mengetahui kunjungan Ketua RT, Abdon Senen, tanggal 7 Januari 2019 yang meminta Fransiska Non Lin menyambung pacaran dengan Alfridus Arianto, namun ditolak.
Ketua RT ini datang lagi 14 Januari 2019, saat itu ia gagal bertemu Fransiska Nona Lin, hanya menitipkan pesan kepada keluarga supaya Fransiska Non Lin tidak memutuskan hubungan dengan Alfridus Arianto bila tidak ingin dilaporkan ke polisi.
Saksi lainnya, Tarsisius Trisno mantan Kepala Desa Mekendetung, dan Donatus Doi.
Gaya Pacaran Alfridus Arianto dan Fransiska Nona Lin
Marianus Moa, S.H, MH, kuasa hukum Fransiska Nona Lin membeberkan gaya pacaran Fransiska Nona Lin dengan Alfridus Arianto.