TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih, menyatakan, jumlah laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar sebanyak 58 laporan.
Dari 58 laporan, sebanyak 15 di antaranya tidak diproses karena tidak memenuhi syarat formil atau materi laporan pelapor.
"31 kasus di antaranya ditangani sentra Gakkumdu. Jumlah temuan 10," ungkap Sri kepada Tribun, Jumat (2/8/2019).
Hasil Sidang Komdis PSSI, Tim Persebaya, Madura United, Bali United, Persipura & Persib Paling Berat
TRIBUNWIKI: Resep Bikin Sate Kambing Enak dan Menggiurkan
MA Bebaskan Kijang, Ini 3 Fakta Tangan Tangan Boscu Menurut Polda Sulsel
Melalui pesan singkat, Sri menambahkan, satu kasus selesai hingga tingkat banding, selebihnya sampai ditingkat pembahasan Gakkumdu Bawaslu Makassar.
"Itu karena tak memenuhi unsur pidana dari pasal yang disangkakan. Kalau satu kasus sampai ketingkat banding itu kasus coblos lebih dari satu kali," ujarnya.
Kemarin, Kamis (1/8/2019). Bawaslu Kota Makassar menolak laporan Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Pemilu 2019, LSM Perak, Kamis (1/8/2019).
"Menetapkan, menolak laporan pelapor seluruhnya," kata pimpinan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak yang diketuai Abdul Hafid, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Muliati, caleg DPRD Makassar terpilih yang menjadi terlapor, bersama sejumlah relawan dan koleganya pun langsung takbir seraya mengucapkan syukur atas putusan tersebut.
"Alhamdulillah, allahuakbar," gemuruh suara dalam ruang sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak, Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl Anggrek Raya, Toddopuli, Panakukkang, Makassar.
Hasil Sidang Komdis PSSI, Tim Persebaya, Madura United, Bali United, Persipura & Persib Paling Berat
TRIBUNWIKI: Resep Bikin Sate Kambing Enak dan Menggiurkan
MA Bebaskan Kijang, Ini 3 Fakta Tangan Tangan Boscu Menurut Polda Sulsel
"Dengan ini diputuskan," tegas Abdul Hafid yang juga Komisioner Bawaslu Makassar sebelum palu sidang diketuknya sebanyak tiga kali pertanda laporan LSM Perak terhadap caleg PPP Makassar itu ditolak.
Diketahui, Muliati adalah caleg terpilih PPP Makassar yang maju bertarung di Dapil IV Makassar. Meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.
Ia satu dapil dengan Ketua DPC PPP Makassar Busranuddin Baso Tika. Lantaran perolehan suaranya tinggi, Muliati lolos dan BBT akronim nama Busranuddin Baso Tika tumbang. BBT berada diurutan dua setelah Muliati.
"Ditolak karena perkara yang dilaporkan pelapor tidak terbukti," ujar Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang kepada Tribun, Jumat (2/8/2019) soal hasil sidang kemarin. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: