TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sepanjang Juli 2019, setidaknya ada 16 orang diamankan Polres Wajo lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari 16 orang tersebut, sebanyak 260,41 gram sabu-sabu diamankan sebagai barang bukti.
Baca: Satlantas Polres Wajo Sebut Pelanggar Lalulintas Semester I Tahun 2019 Capai 6.647, 2 Pelajar Tewas
Baca: Home Industri Narkoba, Tiga Mahasiswa Ditangkap Polrestabes Makassar
Data hasil analisis dan evaluasi (anev) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, jumlah laporan polisi di Polres Wajo sekaitan kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 13 laporan polisi.
Angka tersebut adalah yang tertinggi ke 5, dari 24 Polres se-jajaran Polda Sulsel. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, angka tersebut angka tersebut adalah yang terungkap.
"Itu bicara kinerja, banyaknya yang diungkap. Bukan berarti banyak. Tempat lain bisa banyak, tergantung kinerja Polres," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (31/7/2019).
Lebih lanjut, Kombes Pol Hermawan menyebutkan, akan memberikan perhatian lebih terhadap sejumlah daerah yang cukup tinggi angka peredaran narkotikanya, termasuk Kabupaten Wajo.
"Iya, kita beri perhatian khusus," katanya.
Dari data yang dihimpun Tribun Timur, angka pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Wajo meningkat dibanding Juni 2019 lalu. Diketahui, Juni 2019 lalu, sebanyak 9 orang diamankan dengan barang bukti 12,71 gram sabu-sabu. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja