TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terduga pelaku pencurian di kantor Ekspedisi Sabar, Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Wajo, Makassar.
Keduanya diketahui bernama Firmansyah alias Firman (20) dan Hendra (28).
Kapolsek Wajo Kompol Yon Max, merilis pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan itu di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudiro Husodo, Makassar, Selasa (30)/7/2019) siang.
Kenangan Ichsan Yasin Limpo di Mata Abbas Alauddin
Hacker asal Sumsel Dibekuk Tim Polda Sulsel, Pelaku Utama Usia 17 Tahun
Pesona 5 Gunung di Jawa Barat Ini Cocok untuk Rayakan HUT ke-74 Republik Indonesia
Dalam paparannya, Kompol Yon Max mengungkapkan, keduanya (Firman dan Hendra) menyatroni kantor Ekspedisi Sabar, pada Sabtu (18/5/2019) dini hari lalu.
Aksi keduanya (Firman dan Hendra) berhasil membawa kabur televisi 22 inch dan delapan karung bawang putih dan beberapa pakaian yang tersimpang dalam karung ball yang diangkut menggunakan truk.
Sebulan lebih, tepatnya 20 Juli 2019 pekan lalu, Tim Opsnal Polsek Wajo yang dipimpin Iptu Darwangsah berhasil membekuk Firmansyah alias Firman dan Hendra.
Firman pun dibawa ke kos-kosannya yang berlokasi di Jl Tinumbu, utara Kota Makassar.
Hasilnya, polisi hanya menemukan barang bukti berupa televisi 22 Inch hasil curian keduanya.
Sementara, delapan karung bawang putih yang dicuri telah dijual oleh rekan keduanya, berinisial J dan I yang kini berstatus DPO.
Kenangan Ichsan Yasin Limpo di Mata Abbas Alauddin
Hacker asal Sumsel Dibekuk Tim Polda Sulsel, Pelaku Utama Usia 17 Tahun
Pesona 5 Gunung di Jawa Barat Ini Cocok untuk Rayakan HUT ke-74 Republik Indonesia
"Si Firman ini kami tangkap di daerah Kabupaten Jeneponto, sementara rekannya ini si Hendra ditangkal kompleks perumahan Jl Kalimantan," kata Kompol Yon Max.
Kepada polisi, Firman mengaku melancarkan aksinya dibantu J (DPO) dengan cara memanjat ke lantai dua kantor ekspedisi Sabar Menanti, lalu mencungki jendela.
Setelah jendela terbuka Firman dan J pun turung ke lantai dasar untuk membuka pintu ksntor dari dalam.
Saat pintu kantor berhasil dibuka, Hendra dan I pun masuk.
Keempatnya, Firman, Hendra, I dan J pun menggasak isi kantor berupa televisi, bawang putih delapan karung dan sejumlah pakaian.
Akibat perbuatannya, kata Yon Max, keduanya dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 dan 5 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara, I dan J masih dalam pengejaran polisi. (tribun-timur.com).
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: