TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait siklus penganggaran APBD Perubahan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mamuju Sitti Suraidah Suhardi, terkait keterlambatan agenda penyerahan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Perubahan tahun 2019.
VIDEO: Ini Kata Bupati Bulukumba Usai Diperiksa Tujuh Jam di Kejati
Pipa Bocor, Air PDAM Makassar Genangi Hertasning
VIDEO: Momen Terakhir Ichsan Yasin Limpo Bersama Cucu di Jepang
Daftar Pemain Arema FC vs Persib Bandung Liga 1 2019 Hari Ini, Kabar Buruk dari Dua Tim
Gubernur Sulsel Berduka, IYL Meninggal Dunia di Jepang
Menurut Suraidah, jika pemerintah konsisten dan patuh terhadap pedoman yang dituangkan dalam peraturan menteri, saat ini di DPRD Mamuju mestinya sudah bersiap-siap untuk agenda penandatanganan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, terkait rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2019.
"Seperti diketahui berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019, mestinya penyampaian rancangan KUA dan PPAS perubahan oleh ketua TAPD kepada kepala daerah dilakukan paling lambat minggu pertama pada bulan Juli,"kata Suraidah kepada Tribun-Timur.com, Selasa (30/7/2019).
"Sementara untuk agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli. Tapi ini kan saya melihat ada gejala, belum adanya tanda-tanda akan dilakukan penyerahan,"beber Suraidah menambahkan.
Ia mengatakan, pihak legislatif mempertanyakan hal tersebut untuk sebuah penegasan, bahwa jika hendak komitmen terhadap regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, maka sudah semestinya hal itu ditunjukkan ke publik.
"Bahwa kita ini kan mau komitmen dan patuh sama Permendagri. Nah mana kepatuhan itu. Jangan karena keterlambatan ini kita saling tuding lagi,"tegasnya.
Lebih lanjut bagi Suraidah, semestinya persoalan keterlambatan ini jangan menjadi hal yang dianggap biasa dalam sebuah pemerintahan.
“Malu kita pada rakyat. Di permukaan kita sering berteriak mau bangun ini dan itu. Belum lagi di media sampai di medsos kita menyajikan mimpi-mimpi indah tentang wajah Mamuju dimasa depan,"ujarnya.
Tetapi, lanjutnya, baru urusan penting dan untuk patuh pada regulasi pedoman penyusunan APBD, kita sudah tampak tak serius. Padahal pada APBD itulah semua perencananaan pembangunan dan kepentingan publik diperbincangkan.
"Kan tidak bagus kalau gara-gara kita terlambat dan membahasnya relatif dipercepat karena keburu waktu, masyarakat bilang Pemkab dan DPRD dikua kale mambahas (hanya terkesan membahas saja.red),"tutur Suraidah dengan bahasa daerah.
Olehnya Suraidah mengingatkan sekiranya secara teknis mandek, agar pimpinan daerah melakukan monitoring terhadap perangkat pembantunya.
“Kan di sana (Pemkab.red) ada pak Sekda sebagai ketua TAPD. Di bawahnya ada lagi pembantu-pembantunya seperti orang keuangan dan Bappeda. Mereka ini lebih tahu bagaimana Permendagri itu mengatur. Kalau memang disana yang bermasalah yah dilihat-lihatlah. Biar mekanisme penganggaran tetap berjalan sesuai regulasi yang ada,”tutupnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: