Palsukan Dokumen, Puluhan JCH Luwu Utara Akan Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Forum Pemerhati Masyarakat (FPM) Luwu Utara mengadukan Jamaah Calon Haji yang berasal dari luar daerah ke DPRD Luwu Utara, Jumat (26/7/2019).

"Saya juga heran kenapa ada yang menggunakan alamat desa disini, padahal tidak saya kenali dan tidak pernah melapor ke saya," paparnya.

Secara terpisah, Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemeng) Luwu Utara, Umar, tidak tahu menahu terkait tudingan ini.

"Kami tidak punya wewenang untuk menolak JCH yang mendaftar selama kelengkapan berkasnya ada," ungkap Umar di ruang kerjanya baru-baru ini.

Umar juga mengungkapkan syarat untuk mendaftar CJH di Luwu Utara harus masyarakat setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Yang masuk di kami syaratnya lengkap termasuk KTP-nya juga ada. Terlepas itu terdaftar atau tidak di Dukcapil dari Kemenag tidak mengetahui hal itu," tutur Umar.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Berita Terkini