TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan masih banyak calon legislatif DPRD Makassar terpilih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia meminta agar para caleg terpilih untuk segera menyerahkan paling lambat 7 hari setelah penetapan putusan PHPU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak nyetor sampai batas, namanya tidak ikut disetor untuk pelantikan 9 September nanti," kata Gunawan Mashar.
Sulsel Expo 2019 Bakal Digelar September di CCC
TRIBUNWIKI: Trending Topic Google dan Resmi Gabung di Arsenal, Siapa Dani Ceballos?
PSM Kembali Latihan Tertutup, Pluim-Rivky Bergabung
Pelaporan LHKPN sifatnya wajib karena diatur dalam undang-undang.
KPK menerima pelaporan sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
Berdasarkan aturan KPU, pihaknya memberikan batas waktu kepada caleg yang bersangkutan, untuk mengurus tanda terima LHKPN.
Pengurusan paling lambat 7 hari sejak penetapan caleg terpilih.
Menurut Gunawan hingga saat ini baru sebagian kecil Caleg terpilih yang menyerahkan.
"Sampai sekarang sudah 37 caleg yang menyetor LHKPN-nya. Mereka menyetor ke partai, lalu lo (Liaison officer) partai menyetorkan ke kami (KPU)," tutur Gunawan Mashar.
Liaison officer (disingkat LO) adalah seseorang yang bertugas menghubungkan dua lembaga untuk berkomunisasi dan berkoordinasi mengenai kegiatan antarlembaga.
Kata Gun nama sapaanya, dari 37 yang sudah serahkan, berarti masih ada 13 caleg dari berbagai Parpol yang masih ditunggu LHKPNya untuk diserahkan ke KPU.
Sulsel Expo 2019 Bakal Digelar September di CCC
TRIBUNWIKI: Trending Topic Google dan Resmi Gabung di Arsenal, Siapa Dani Ceballos?
PSM Kembali Latihan Tertutup, Pluim-Rivky Bergabung
Namun Gunawan belum menyebutkan nama-nama Caleg tersebut dan hanya menyapaikan partai mereka.
Caleg PKB satu orang, Hanura dua orang, Demokrat enam orang, Gerindra satu orang, PPP satu orang, dan NasDem satu orang.
Sementara untuk penetapan caleg terpilih pada Pemilu 2019 belum bisa dilaksanakan.
Meskipun sudah ada penetapan peroleh suara, tapi masih menunggu keluarnya keputusan lembaga peradilan konstitusi itu terlebih dahulu.
Putusan dimaksud adalah gugatan PHPU yang diajukan Kasrudi, Caleg DPRD Kota Makassar pada Pileg 2019, di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinyatakan terus berlanjut ke tahap pembuktian.
Kasrudi merupakan caleg Partai Gerindra, dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Makassar. Meliputi Kecamatan Panakukkang dan Manggala.
Pada Pileg 2019, Kasrudi mendapat nomor urut 1. Alumni pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu menggugat penyelenggara dalam hal ini KPU Makassar.
Dia merasa dirugikan atas penetapan hasil Pileg 2019 dan menguntungkan rekan separtainya di dapil sama, Amar Busthanul.
Diketahui, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk wilayah Manggala dan Panakkukang sebanyak 862 TPS.
Rinciannya, sebanyak 387 TPS di Manggala dan 475 TPS di Panakkukang.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: