TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persidangan dugaan kasus pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Aldama Putra di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda.
Penundaan ini setelah Majelis Hakim yang menyelenggarakan sidang kasus dugaan Pembunuhan Aldama ini, dinyatakan oleh PN tidak lengkap, Rabu (24/7/2019) sore.
Ayah Aldama, Daniel Pongkala yang hadir dan menunggu sejak siang hingga sore. Ia menyerahkan semua ke pihak Pengadilan.
BKD Sulsel Beberkan Kadis Kehutanan Dievaluasi Gubernur, Apa Masalahnya?
Bosowa Semen Bagi 90 Tiket Final PSM VS Persija, Begini Caranya
Hotman Paris Tak Dibayar Tangani Kasus Ikan Asin, Intip Tarifnya ke Mulan Jameela vs Maia Estianty
"Mau bagaimana lagi kalau hakimnya lagi ke luar negeri, ya kita tunggu saja sampai kembali," ungkap Daniel, sesaat setelah ia tinggalkan ruang sidang Pagir Manan.
Pantauan tribun timur.com, ayah Aldama sudah ada di ruang Pagir Manan sekitar pukul 14.00 Wita siang, sampai pihak PN umumkan sidang ditunda pada 16.50 Wita.
Selain Daniel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani bersama terdakwa, M. Rusdi (21) yang merupakan senior Aldama dan para peserta lainnya, juga sudah menunggu.
BKD Sulsel Beberkan Kadis Kehutanan Dievaluasi Gubernur, Apa Masalahnya?
Bosowa Semen Bagi 90 Tiket Final PSM VS Persija, Begini Caranya
Hotman Paris Tak Dibayar Tangani Kasus Ikan Asin, Intip Tarifnya ke Mulan Jameela vs Maia Estianty
"Intinya kita ikut saja prosedurnya mereka (Hakim) apa yang kata mereka katakan ya kita ikuti. Mungkin mereka ada perintah ke Jepang, kita tunggu," ujar Daniel Pongkala.
Sebelumnya, sidang lanjutan pembunuhan Aldam Putra Pongkala ini digelar, Rabu 17 Juli 2019 lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, tapi ditunda lagi Rabu 24 Juli ini.
Seperti diketahui, Aldama Putra Pongkala, Taruma ATKP Makassar tewas setelah dia dianiaya dalam lingkingan sekolahnya di Untia, Biringkanaya, Februari 2019. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: