Pakai Aplikasi Ini di HP Anda untuk Cegah & Berantas Narkoba, Usai Nunung dan Jefri Nichol Ditangkap

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Qluea da di Playstore

Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine. 

"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.

Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).

Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.

"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.

Jefri Nichol ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.

Terkait dengan Jefri Nichol ditangkap, berikut 6 fakta terkait.

1. Ditangkap di Rumah

Jefri Nichol ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Selasa (23/7/2019) atau hari ini oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan Jefri Nichol.

Halaman
1234

Berita Terkini