TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Gerindra, terhadap KPU Maros.
Gugatan partai besutan Prabowo Subianto itu, terdaftar di MK, dengan nomor perkara 151-02-27/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Gerindra menggugat KPU, karena menduga telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi pada pemilu lalu.
FOTO: Seminar Paradigma Baru Komunikasi Pemerintah di Era Digital Dinas Kominfo Kota Makassar
UKI Paulus Gelar Pembekalan Peserta KKN Tematik
VIDEO: Suasana Rumah Dg Ngance, Korban Pembunuhan di Mallasoro Jeneponto
Khususnya, pada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang ada di Dapil Maros 1.
16 TPS tersebut berada di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.
MK dalam amar putusannya, memutuskan tidak melanjutkan gugatan Gerindra ke tahapan pemeriksaan pembuktian.
Pasalnya menurut mahkamah, permohonan tersebut diajukan oleh perseorangan.
Tetapi argumentasi posita maupun petitum, substansinya adalah posita dan petitum partai.
Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, membenarkan adanya putusan MK tersebut.
"MK dalam putusannya menyatakan ada beberapa gugatan yang tidak dilanjutkan," kata Syamsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Rabu (24/7/2019).
"Termasuk gugatan Gerindra terhadap KPU Maros," lanjutnya.
FOTO: Seminar Paradigma Baru Komunikasi Pemerintah di Era Digital Dinas Kominfo Kota Makassar
UKI Paulus Gelar Pembekalan Peserta KKN Tematik
VIDEO: Suasana Rumah Dg Ngance, Korban Pembunuhan di Mallasoro Jeneponto
Sejak awal kata dia, KPU Maros telah menyelenggarakan pemilu sesuai regulasi.
"Ini semakin diperkuat dengan adanya legitimasi dari MK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Gerindra Maros, Muhammad Ilyas, yang dikonfirmasi terkait putusan tersebut, enggan berkomentar banyak.
"Komunikasi saja dengan kuasa hukum saya, pak Jufri Hafid," kata Ilyas.