Namun, lima caleg termasuk Saraswati menyatakan mencabut gugatannya.
Empat lainnya, Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga. Itu diungkapkan pengacara ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Sikap Partai Gerindra
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, Partai Gerindra mempersilakan kader yang memperjuangkan keadilan untuk menggugat secara hukum.
"Teman-teman yang mau mencari keadilan melalui proses pengadilan itu silakan, kami membuka diri pada kader yang merasa tidak mendapatkan keadilan, itulah kebebasan berdemokrasi di Gerindra," ujar Andre di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Andre mengatakan, Partai Gerindra akan menunggu hasil pengadilan terhadap gugatan tersebut.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa gugatan kader Partai Gerindra merupakan hal biasa.
"Itu kan bukan gugatan perbuatan melawan hukum, bukan PMH (perbuatan melawan hukum). Itu hanya semacam permohonan kepada partai politik," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu, (17/7/2019).
Gugatan tersebut menurut Habiburokhman hanya permohonan saja.
Oleh karena itu pihaknya mengedepankan proses mediasi dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Jadi engga ada yang menonjol, ini biasa aja. Kami ya kan terus memgedepankan proses mediasi. Proses mediasinya kan berjalan terus nih, kita kedepankan proses mediasi," katanya.
Mereka menurut Habiburokhman menilai bahwa Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan anggota legislatif.
Karena, di daerah pemilihan mereka suara partai lebih besar daripada suara yang diraih para Caleg.