Dinilai Tak Akomidir Kepentingan Nelayan, Amuk Desak DPRD Sulbar Revisi Perda

Penulis: Nurhadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMUK berunjuk rasa di gedung DPRD Sulbar. Mendesak legislator melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Sulbar karena dinilai tak mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU – Aliansi Masyarakat Untuk Kedaulatan (AMUK), berunjuk rasa di Gedung DPRD Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Mamuju, Rabu (17/7/2019).

Para pengunjuk melakukan aksi teatrikal, dengan membakar ikan di depan pintu kantor DPRD Sulbar.

Pengunjuk rasa melakukan protes terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Sulbar.

Mereka menilai, Perda tersebut tidak menjelaskan secara spesifik, bagaimana kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

Koordintor aksi Suyuti menjelaskan, dalam Perda ini lebih banyak mengakomodir zona yang rentan untuk kepentingan modal, seperti zona bandara yang meliputi seluruh perairan Kalukku.

VIDEO: Kejari Luwu Timur Bagi Sembako untuk Warga Miskin di Balantang

RAMALAN Zodiak Kamis 18 Juli 2019, Sagitarius Selesaikan Masalah & Pisces Jangan Tergesa-gesa

Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

Link Live Streaming via Vidio.com Semen Padang vs Bhayangkara FC, Kick Off Pukul 15.30 WIB

Kemudian zona fasilitas umum, yang meliputi zona pembangunan arteria dari pesisir Tappalang, sampai dengan Kalukku di Mamuju, Banggae, dan Banggae timur di Majene.

“Kami anggap Perda RZWP3K ini tidak mengakomodir pengelolaan wilayah pesisir, dan itu dapat merampas ruang hidup masyarakat nelayan yang ada di Sulawesi Barat,”ujar Suyuti.

Kata Suyuti, AMUK Bahari mendesak kepada pemerintah daerah, untuk melakukan perbaikan terhadap Perda tersebut, supaya kehidupan masyarakat pesisir bisa terlindungi.

“Paling tidak untuk mengakomodir kepentingan masyarakat nelayan,"ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Sulbar Sudirman mengaku, dalam Perda itu memang tidak mengakomodir wilayah pemukiman di pesisir pantai, hanya mengatur soal laut dan pulau – pulau kecil.

Meski demikian, Sudirman memastikan, lembaga legislatif akan melakukan revisi terhadap Perda itu.

Kalau tidak memungkinkan, DPRD kata Sudirman, siap untuk membuat Perda baru yang mengakomodir masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.

“Jadi kesimpulannya dibuatkan Pergub untuk nelayan di pesisir, kalau tidak bisa (Pergub) kita buatkan Perda menyangkut masalah perlindungan nelayan di daerah pesisir,"tuturnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

VIDEO: Kejari Luwu Timur Bagi Sembako untuk Warga Miskin di Balantang

RAMALAN Zodiak Kamis 18 Juli 2019, Sagitarius Selesaikan Masalah & Pisces Jangan Tergesa-gesa

Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

Link Live Streaming via Vidio.com Semen Padang vs Bhayangkara FC, Kick Off Pukul 15.30 WIB

Berita Terkini