Wali Kota Tangerang dan Menkumham Berseteru, Berawal dari Saling Sindir, Kronologi Lengkap
TRIBUN-TIMUR.COM - Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly berseteru.
Perseteruan tersebut diduga terjadi karena diawali oleh aksi saling sindir di antara keduanya.
Perseteruan tersebut semakin memanas, ketika Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham.
Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Bukan Karena Keimigrasian? Ini Kata Pakar Hukum Internasional
Ini Nama-Nama 8 Calon Menteri Muda Kabinet Jokowi, Ada Bos Gojek Nadiem Makarim Hingga Tsamara Amany
Gerhana Bulan Sebagian Bakal Ditemani 2 Obyek Menarik, Apa itu?
Yasonna Laoly sindir Arief
Yasonna Laoly menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
Arief R Wismansyah juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Proses Pemulangan Rizieq Shihab Sulit, Bukan Karena Keimigrasian? Ini Kata Pakar Hukum Internasional
Ini Nama-Nama 8 Calon Menteri Muda Kabinet Jokowi, Ada Bos Gojek Nadiem Makarim Hingga Tsamara Amany
Gerhana Bulan Sebagian Bakal Ditemani 2 Obyek Menarik, Apa itu?
Klarifikasi dan bantahan dari Wali Kota Tangerang
Arief R Wismansyah membatah tudingan Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa Arief menghalangi perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM di Kota Tangerang.
Dalam rekaman suara Laoly yang diperoleh wartawan dari Humas Pemkot Tangerang pada Sabtu (13/07/3019), Laoly mengklarifikasi hal tersebut.
"Iya, jadi saya juga kaget dan prihatin atas apa yang disampaikan oleh Pak Menteri, karena tidak ada niat sedikit pun saya sebagai Wali Kota Tangerang mencari gara-gara terhadap tugas dan tanggung jawab saya sebagai penyelenggara daerah di Kota Tangerang," kata Arief dalam rekaman itu.
Soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang belum terbit, Arief mengatakan bahwa ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin itu.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
"Mungkin Pak Menteri tidak dapat alasan valid. Jadi, mudah-mudahan surat yang saya layangkan bisa membuat beliau jauh lebih paham seperti apa kondisi dan ruwetnya urusan administrasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintah," kata Arief.
Pemkot Tangerang Hentikan Pelayanan di Perkantoran di Lahan Kemenkumham
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah. Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan dilahan Kemenkumham.
Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.
"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kami ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham) supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/7/2019).
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jl. Veteran
3. Lapas Wanita Jl. M Yamin
4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna
9. Politeknik Jl. Satria sudirman
10. Imigrasi Jl. TMP Taruna
Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
"Ya, pastinya (mau mediasi). Kemarin kan makanya saya buat surat keberatan ke Kemkumham. Besoknya, saya buat surat ke Kemendagri, tembusan ke presiden" kata Arief.
Dalam surat ke Kemendagri, Arief menyampaikan kronologi permasalahan antara Pemkot Tangerang dan Kemenkumham.
(Kompas.com/Verryana Novita Ningrum)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Lowongan Kerja Terbaru - PT Pos Indonesia Terima Karyawan Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Info Resmi!
LOWONGAN KERJA-Perusahaan Tambang THIESS Cari Pegawai Baru, Ada Posisi untuk Lulusan SMP/Sederajat
Lowongan Kerja BUMN Perum Perumnas, Minimal Lulusan S1, Ini Syarat Lengkap dan Link Pendaftaran
Lowongan Kerja BUMN Perum Perumnas, Minimal Lulusan S1, Ini Syarat Lengkap dan Link Pendaftaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Saling Sindir antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Perseteruan Antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham, Berawal dari Saling Sindir, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/07/16/kronologi-perseteruan-antara-wali-kota-tangerang-dan-menkumham-berawal-dari-saling-sindir?page=all.
Editor: Fitriana Andriyani