3 Link Live Streaming ILC TVone Malam ini 'Pertama Kali Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah'

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot talkshow ILC TV One.

TRIBUN-TIMUR.COM - Link live streaming ILC TVone nanti malam Selasa 16 Juli 2019, jam 20.00 WIB.

ILC nanti malam akan bertema "Pertama kali Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah".

Melalui akun Twitter Karni Ilyas @karniilyas, tema itu disebarkan.

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa, Pkl 20.00 WIB, besok berjudul "Pertama kali: Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah." #ILCKPKVSMA Selamat menyaksikan! @ILCtv1," tulis Karni Ilyas.

Diketahui, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam.

Syafruddin tampak keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB. Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.

Di depan gerbang Rutan KPK, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 1007 SKZ sudah menunggunya.

Sementara itu, ada tiga mobillainnya yang mengikuti rombongan Syafruddin.

Syafruddin bebas setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung ( MA). Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.

MA menyatakan, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.

"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang.Dan ini satu proses perjalanan panjang. Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.

Menurutnya, selama penantian, dirinya selalu berusaha kooperatif menjalani proses hukum.

Selama itu pula, ia meyakini ada titik terang baginya. "Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus.

Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," katanya.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Halaman
12

Berita Terkini