Suka Intip Hubungan Intim Kakak Ipar dan Ajak Pula Begituan, Rinto Pun Tewas Dibunuh Jumat Pagi

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembunuhan

 Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP:

 “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”(*)

Halaman
12

Berita Terkini