Kasus Ijazah Palsu 13 Caleg Terpilih Barru Berproses di KPU

Penulis: Akbar
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Barru devisi sosialisasi dan Partisipasi Masyarkat (Parmas), Lilis Suryani

Ditambahkan, terkait tanggapan masyarakat yang menyebut pihaknya tidak teliti dalam proses verifikasi berka.

Lilis menyebut KPU Barru hanya sebatas menerima legalisir ijazah dan biodata lengkap Caleg.

"Jadi tugas KPU itu hanya mencocokkan antara data lengkap Caleg dengan legalisir. Itu sudah diatur dalam PKPU nomor 20," tandasnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini