Ditambahkan, terkait tanggapan masyarakat yang menyebut pihaknya tidak teliti dalam proses verifikasi berka.
Lilis menyebut KPU Barru hanya sebatas menerima legalisir ijazah dan biodata lengkap Caleg.
"Jadi tugas KPU itu hanya mencocokkan antara data lengkap Caleg dengan legalisir. Itu sudah diatur dalam PKPU nomor 20," tandasnya. (*)
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: