TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Ratusan pajak Kendaraan Dinas (Randis) menunggak di Kabupaten Pangkep.
Terdata sesuai laporan UPT Pendapatan Wilayah Pangkep periode Juni 2019.
Ada 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga kini belum membayarkan pajak kendaraan dinasnya.
Jumlah tunggakannya mencapai Rp 333 juta lebih untuk 803 unit kendaraan dinas.
"Iya benar dan sudah sampai laporannya, sudah kita surati masing-masing OPD untuk membayarkan tunggakan pajak randisnya," kata Pjs Sekda Pangkep, Hj Jumliati, Senin (8/7/2019).
Kepala Bagian Umum Pemkab Pangkep, Lukman Murtala juga mengakui sudah menyampaikan ke masing-masing OPD untuk pembayaran tunggakan pajak randisnya.
"Pembayaran pajak itu bukan kewenangan bagian umum atau bidang aset, tetapi kewenangan di OPD masing-masing. Alokasi anggarannya ada disana," jelasnya.
OPD tertinggi tunggakannya yakni dari bagian Pemkab Pangkep Rp 185 juta untuk 294 unit kendaraan dinas.
Disusul OPD Dinas Kesehatan Pangkep Rp 48 juta untuk 114 unit kendaraan dinas.
Urutan ketiga OPD Dinas Pendapatan Daerah Pangkep Rp 17 juta untuk 92 unit kendaraan dinas.
Kemudian, urutan kelima OPD BPP dan KB Pangkep Rp 12 juta untuk 21 unit kendaraan dinas.
Urutan keenam OPD Dinas Perikanan Rp 9,1 untuk 41 unit kendaraan dinas.
Urutan ketujuh OPD Sekda Pemkab Pangkep Rp 9 juta untuk 35 unit kendaraan dinas.
Urutan kedelapan OPD Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp 6 juta untuk 29 unit kendaraan dinas.
Urutan kesembilan OPD Dinas Pekerjaan Umum Rp 5,7 juta untuk 10 unit kendaraan dinas.
Urutan kesepuluh OPD Dinas Lingkungan Hidup Rp 5,5 juta untuk 7 unit kendaraan dinas.
Urutan kesebelas OPD RSUD Batara Siang Rp 5,4 juta untuk 4 unit kendaraan dinas.
Urutan keduabelas OPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Rp 4,8 juta untuk 15 unit kendaraan dinas.
Urutan ketigabelas OPD Dinas Kebersihan Rp 3,9 juta untuk 7 unit kendaraan dinas.
Urutan keempatbelas OPD Dinas Pemuda dan Olahraga Rp 3,8 juta untuk 27 unit kendaraan dinas.
Urutan kelimabelas OPD Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 2,5 juta untuk 9 unit kendaraan dinas.
Urutan keenambelas OPD BKP dan PPP Rp 2,4 juta untuk 18 unit kendaraan dinas.
Urutan ketujuhbelas OPD Bagian Umum Sekda Pangkep Rp 1,9 juta untuk 12 unit kendaraan dinas.
Urutan kedelapanbelas OPD Dinas Pendidikan Pangkep Rp 1,8 juta untuk 13 unit kendaraan dinas.
Urutan kesembilanbelas OPD Kantor Kesbang Rp 1,3 juta untuk 7 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh OPD Dinas Tata Ruang Rp 1 juta untuk 10 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh satu OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Rp 927 ribu untuk 6 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh dua OPD Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pangkep Rp 882 ribu untuk 10 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh tiga OPD Dinas Pertanian dan Peternakan Rp 492 ribu untuk 8 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh empat OPD Dinas Koperasi Rp 387 ribu untuk 5 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh lima OPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 199 ribu untuk 1 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh enam OPD Bappeda Rp 198 ribu untuk 2 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh tujuh OPD Dinas Pemadam Kebakaran Rp 133 ribu untuk 2 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh delapan OPD BPBD Pangkep, Rp 123 ribu untuk 2 unit kendaraan dinas.
Urutan keduapuluh sembilan OPD Dinas Pariwisata Rp 95 ribu untuk 1 unit kendaraan dinas.
Urutan ketigapuluh OPD Bappeda Tingkat II Pangkep Rp 59 ribu untuk 1 unit kendaraan dinas.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.