TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penasehat Hukum Faisal Silenang menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Ketua PWI Zulkifli Gani Otto, mengabaikan fakta persidangan.
Zulkifli Gani Otto dituntut empat tahun enam bulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan barang milik Pemerintah Provinisi Sulsel.
Dia dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI nomor 20 tahun 2001.
Hebat, Mahasiswa FKIP Unasman Ini Lulus dengan IPK 4.0
Zara Zettira yang Diduga Hina Pesantren Tak Hanya Politisi Demokrat, Baca Seperti Apa Kehidupannya
Undang-undang tersebut tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi dalam pasal subsider
Sementara pasal utama primer yakni, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 ini, tidak bisa terbukti.
"Hampir semua yang saya baca dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP," kata Faisal.
"Dalam persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid," tegas Faisal dalam rilisnya.
Lolos ke Tingkat Pusat, Danlantamal VI Beri Arahan ke Calon Taruna dan PK TNI AL
VIDEO: Bocah Hilang di Sungai Balambano Luwu Timur Ditemukan
Faisal mengaku heran dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti. Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.
"Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah," tuturnya.
Mengenai kebijakan menyewakan bangunan tersebut kata Faisal buka keputusan dari terdakwa seorang, namun hasil rapat pleno.
Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja.
Selain itu, yang menjadi pertanyaan baik mereka karena tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI.
Status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai.
Putusan tersebut juga judah inkra karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.
"Yang jelas semua hal ini akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan," lanjutnya. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: