Siapkan Dirimu! Tahun Ini Tes CPNS Berbeda, Pemerintah Siapkan Kisi-kisi SKB, Cek Disini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapkan Dirimu! Tahun Ini Tes CPNS Berbeda, Pemerintah Siapkan Kisi-kisi SKB, Cek Disini

Perihal soal SKB CPNS 2019 ini juga disinggung di akun twitter resmi BKN@BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).

Nantinya, instansi yang mengadakan rekrutmen CPNS 2019 akan diwajibkan merilis kisi-kisi SKB yang akan menggunakan CAT BKN.

Selama ini, BKN tidak memiliki akses terhadap soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dalam rekrutmen CPNS.

"Rancangan Peraturan BKN ini mewajibkan instansi merilis kisi2 SKB yg menggunakan CAT BKN. Selama ini, BKN tak punya akses thd soal SKD & SKB.

Saat #CPNS2018 mimin hanya menebak2 soal SKB u/ setiap formasi. Jgn salahkan mimin ya, I just wanted to help," kata @BKNgoid.

Diharapkan, adanya aturan baru dalam CPNS 2019 ini akan mempermudah peserta dalam menjalani SKB dalam rekrutmen CPNS 2019.

"Selama ini, hanya SKD (TWK, TIU, TKP) yg memiliki kisi2 jelas berdasarkan Peraturan Menteri PANRB. Semoga rancangan Peraturan BKN ini makin memudahkan peserta seleksi CPNS dlm menyiapkan diri hadapi SKB," kaat BKNgoid.

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Kapan rekrutmen CPNS 2019 dibuka?

Dilansir Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengganti soal-soal ujian yang diujikan dalam proses penerimaan CPNS 2019 dan P3K/PPPK.

Soal itu terdiri dari Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Soal-soal SKD sudah disiapkan. Ada sejumlah yang kemungkinan tidak valid akan di-remove dari sistem, tetapi soal-soal baru juga akan ditambahkan," kata Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Ridwan mengatakan, khusus untuk soal SKB penerimaan CPNS dan P3K 2019, pihak telah melakukan koordinasi lebih dari 100 kementerian yang menjadi pembina fungsional. Sehingga soal yang dianggap kurang tepat bisa disesuaikan.

"Hal-hal lain juga dipersiapkan. Kapan pun dibuka (penerimaan CPNS dan P3K/PPPK) itu diharapkan smooth," ujarnya.

Meskipun demikian Ridwan tidak merinci berapa banyak soal yang diganti maupun yang ditambahkan.

Dasarnya, pergantian teresbut sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Tahun ini, pemerintah kembali akan membuka lowongan CPNS sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan P3K/PPPK.

Proses dan jadwal seleksinya sendiri akan dibuka pada Oktober ini.

BKN akan menyampaikan petunjuk teknisnya sesegera mungkin kepada masyarakat.

"Kemarin, Pak Menpan RB sudah statement, bahwa penerimaan CPNS kemungkinan besar di Oktober," tandas Ridwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul CPNS 2019 - Dibuka Bulan Oktober, Intip Beda SKB dengan Tahun Sebelumnya, https://jakarta.tribunnews.com/2019/07/06/cpns-2019-dibuka-bulan-oktober-intip-beda-skb-dengan-tahun-sebelumnya.

Tags:

Berita Terkini