TRIBUN-TIMUR.COM - Nekat rampas mobil Toyota Kijang Innova, gerombolan debt collector akhirnya diamuk massa hingga ditelanjangi di jalan.
Ulah debt collector memang meresahkan, namun kini warga berani melawan.
Kejadian lagi, gerombolan orang yang mengaku debt collector diamuk massa.
Kerja gerombolan debt collector biasa merampas motor atau mobil dari nasabah yang menunggak tanpa proses di pengadilan lebih dulu.
Saking kesalnya masyarakat, orang-orang yang mengaku debt collector dihajar warga bersama-sama.
Terlihat salah satu pelaku terkapar di aspal dihajar dan ditelanjangi.
Salah seorang menghajar kepalanya pakai benda tumpul menyerupai kapak.
Kejadian ini berawal dari gerombolan yang berjumlah 6 orang mengaku debt collector merampas mobil di ruas Tol Medan - Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Mereka beraksi di depan pintu Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (3/7/2019) lalu.
Korban perampasan adalah M Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Keenam debt collector yang merampas adalah Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau, dan Hebridko Marbun.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan 6 pelaku perampokan mobil di ruas Tol Medan - Tebing Tinggi.
"Benar, kita ada mengamankan 6 pelaku perampasan mobil warga," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
Persitiwa perampasan terjadi saat mobil Toyota Kijang Innova bernomor polisi BK 1845 JZ yang dikemudikan Jaka dihadang 6 debt collector.
Dibantu personel PJR Polda Sumut dan petugas jalan tol, akhirnya para debt collector yang kini jadi tersangka berhasil ditangkap setengah jam kemudian di pintu tol Kemiri.
"Para pelaku mengaku petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan," ujar Hendro.
"Untuk proses lebih lanjut, para tersangka sudah kita bawa ke Polres Sergai untuk diproses," katanya.
Hendro mengatakan, mereka mengaku sudah beberapa kali merampas.
"Jadi wilayah operasi mereka di Deliserdang sampai Serdang Bedagai. Pelaku mengaku sudah beraksi 3-12 kali. Karena mereka ini kelompok sesuai perintah perusahaan," kata Hendro.
Keenam pelaku mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol.
"Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Menteri Keuangan, apabila ada jaminan fidusia, seharusnya pengambilan kendaraan harus didaftarkan ke pengadilan. Bukan melakukan pengambilan secara sepihak," kata Hendro.
Hendro mengatakan, dari enam pelaku, hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector.
Namun, dia tidak bisa menunjukkan kartu identitas perusahaan leasing tempat dia bekerja.
"Dia cuma bisa menunjukkan fotokopi bukan kartu asli tempat dia bekerja," ujar Hendro.
Dalang perampasan bernama April Tua Marpaung.
Dia yang mengarahkan teman-temannya untuk beraksi di depan pintu tol tersebut.
"Yang jelas, kita masih mencari tahu, apakah kawanan ini benar-benar memang ada diperintahkan dari perusahaan leasing atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing," kata Hendro.
Ia mengatakan, ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak mengaku leasing yang menarik kendaraan di tengah jalan.
"Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih," kata Hendro.
Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya, akan melakukan tindakan tegas.
Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan perusahaan leasing.
Soal peran leasing, pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Untuk oknum nakal yang masih beraksi mengatasnamakan perusahaan leasing dalam merampas kendaraan milik orang lain, Hendro mengaku pihaknya bakal menindak tegas oknum tersebut.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal," katanya menegaskan.(*)