TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan menetapkan tarif cukai tehadap kantong plastik sebesar Rp 30 ribu per kg.
Dilansir Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menerapkannya harus ada regulasi yang mengatur.
Ia pun berharap agar tahun ini regulasinya dapat terbentuk dan bisa diterapkan.
Baca: Gelapkan Mobil, Wanita Asal Makassar Diciduk Resmob Polres Bone
Baca: Kota Makassar Bakal Gabung GCoM For Climate and Energy
Baca: Hakim Tak Lengkap, Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ditunda
"Insya Allah tahun ini, kita optimis," kata Sri Mulyani di Komplek DPR/MPR RI, Senin awal pekan ini.
Lalu bagaimana tanggapan penjual di Pasar Pabaeng-baeng Makassar?
Supardi (42) satu dari sekian penjual di Pasar Tradisional Pa'baeng-baeng, menganggap wacana atau rencana penerapan cukai pada kantong plastik dapat berdampak buruk bagi penjual dan konsumen.
Pasalnya, kata Supardi, penerapan cukai pada kantong plastik atau kresesk itu dikhawatirkan akan berpengaruh pada naiknya harga sejumlah bahan kebutuhan pokok.
"Kalau kami pedagang, tidak usah (dikenakan tarif cukai). Karena kalau dikenakan tarif cukai pasti barang-barang juga ikut naik," kata Supardi ditemui, Jumat (5/8/2019) sore.
Jika cukai terhadap kantong plastik diterapkan dan berdampak pada naiknya harga sejumlah bahan pokok, kata Pardi sapaan Supardi, tentunya akan berpengaruh pada minat belanja masyarakat.
Selama ini, kata Supardi, untuk kantong plastik kecil, ia tidak membebankan kepada pembeli, alias gratis.
"Kecuali kalau kantong besar itu harganya Rp 2 ribu, dan yang sedang itu Rp 500," ujarnya.
Supardi sendiri tiap harinya menghabiskan 20-50 kanton plastik. Mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar.
Bersama istrinya, ia berjualan bahan campuran, seperri beras, kacang hijau, gula merah, bawang dan telur.(tribun-timur.com).
Laporan wartawan tribun-timur.com, Muslimin Emba
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: