Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad

Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad  ( UAS )

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus kakak menikahi adik bungsunya.

Pernikahan Sedarah atau incest tersebut bukan berlangsung di Bulukumba, AM 932) menikahi adiknya FI di Kalimantan.

Keduanya meninggalkan Bulukumba sejak awal Juni 2019 dan melangsungkan pernikahan siri di Balikpapan pada 23 Juni 2019.

Istri sah AM, HE kemudian melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba dengan tudingan perbuatan perzinahan dengan sang adik kandung.

AM menikah dengan adik kandung perempuannya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Baca: Beredar Daftar Calon Menteri di Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Belum Ada Putra Sulsel dan Termasuk SYL

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansi id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome. 

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

Baca: Beredar Daftar Calon Menteri di Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Belum Ada Putra Sulsel dan Termasuk SYL

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung.

Berikut Ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) soal pernikahan sedarah:

Mengetahui pernikahan itu, HE di kampungnya di Bulukumba akhirnya menyerahkan kasus itu ke kepolisian.

Awalnya HE tidak menaruh curiga melihat kedekatan suaminya kepada adiknya.

Tetapi setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya sendiri membuatnya tidak percaya.

Apalagi HE juga mendapatkan surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE berencara menggugat cerai AM setelah proses pernikahan sedarah berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.

Pernikahan sedarah itu juga ditentang oleh saudara tertua AM, berinisial RS.

RS berharap proses hukum ditegakkan kepada kedua adiknya.

Dia bahkan mengaku malu dan tidak ingin bertemu batang hidung kedua adiknya.

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."

"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

( )

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, menyatakan telah menerima laporan dari korban.

Berry mengatakan pihaknya ntelah segera proses penyelidikan dan akan memintai keterangan pelapor.

“Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan."

"Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya."

"Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Polisi akan mengumpulkan saksi-saksi lantaran pernikahan terjadi di Kalimantan dan pelapor berada di Bulukumba.

“Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,”

“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Pulang ke Kampung Halaman, Kakak Beradik Pernikahan Sedarah di Bulukumba Ditolak Warga (Instagram Makassar Info)

Respon Wakil Bupati Bulukumba Soal Pernikahan Sedarah, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Adat

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto, buka suara soal warganya yang terlibat pernikahan sedarah.

Kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah di Bulukumba ditolak pulang oleh keluarga dan warga.

AM dan adik bungsunya telah dibuang dan ditolak pulang ke kampung di Kabupaten Bulukumba.

Sebelumnya mereka nekat melakukan pernikahan di Kalimantan Timur.

Tomy menerangkan warganya yang melakukan pernikahan sedarah tidak mendapat restu dari kedua orangtua dan keluarga.

Setelah mengetahui pernikahan itu pihak keluarga sudah menolak keberadaan kedua pelaku.

Pihak keluarga sudah tidak menganggap AM dan sang adik sebagai keluarga.

Mereka juga telah dibuang dan ditolak kembali ke Kabupaten Bulukumba.

“Tidak ada keluarganya yang tahu, kakak beradik itu melakukan pernikahan di Kalimantan Timur."

"Beberapa hari setelah melakukan nikah siri, barulah diketahui oleh pihak keluarganya beserta istri sah Ansar, HN (28) yang telah dikaruniai seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar."

"Tidak ada dari keluarga yang menghadiri pernikahan itu,” kata Tomy seperti dilansir dari Kompas.com

Tomy menyayangkan adanya pernikahan sedarah yang dilakukan di Kalimantan Timur.

Dia menyebut hubungan asmara AM dan adiknya tidak diketahui oleh pihak keluarga.

“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya."

"Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN."

"Dari foto-foto dan video yang diterima oleh pihak keluarga dari Kalimantan Timur, baru diketahui keduanya telah menikah sirih,” imbuhnya.

VIRAL VIDEO Nikah Sedarah di Bulukumba, Kakak Nikahi Adik Kandung Perempuan, Hamil 4 Bulan! (Tribun Timur)

Terkait kasus hukum pernikahan sedarah, Tomy berupaya berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut.

AM (32) menikahi adik kandung perempuan dari tujuh bersaudara.

AM, yang merupakan anak ketiga, menikah dengan sang adik bungsunya.

Saudara tertua AM, RS mengatakan keluarga menentang pernikahan kedua adiknya.

RS bahkan tidak mau lagi mengakui kedua adiknya sebagai anggota keluarga.

Dia ingin kedua pelaku dihukum secara adat maupun negara.

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."

"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

HE, istri AM yang tidak terima akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

HE malaporkan suaminya ke polisi dengan dua alat bukti berupa video pernikahan dan surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE juga berencana menggugat cerai suami setelah proses hukum pernikahan sedarah usai.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.

Berita Terkini