TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG LOE - Pernikahan Sedarah warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), AN (29) dan FI (21), menggemparkan publik.
Pasalnya AN dan FI berstatus saudara kandung.
AN menikahi adik kandung sendiri FI
Dalam keluarganya, AN tercatat sebagai anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.
Mereka dari tujuh bersaudara, lima laki-laki dan dua orang perempuan.
Kasus pernikahan sedarah ini mencuat ke publik, setelah istri sah AN berinisial HE (26), melaporkan kasus tersebut ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
Baca: Kakak Hamili Adik di Bulukumba, Awas Kanker & Cacat Ancam Anak yang Dilahirkan Pernikahan Sedarah
Baca: Pernikahan Sedarah / Saudara kandung di Bulukumba, Ayah Ingin Anaknya Dihabisi dengan Cara Begini
Baca: Heboh Kakak Nikahi Adik di Bulukumba, ini Hukum Pernikahan Sedarah Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS)
Dari keterangan HE, kedua kakak beradik itu telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak sepekan lalu.
Hal tersebut diketahui oleh HE, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
AT mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AN tetap bersikukuh untuk menikahi adik kandung nya sendiri, dengan membayar sebesar Rp2,4 juta kepada penghulu.
Pernikahan tersebut terpaksa dilakukan, karena FI disebut telah berbadan dua. Ia disebut telah mengandung empat bulan.
Buah hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
HE membeberkan, tiga hari sebelum keduanya menghilang dari Bulukumba, FI sempat dilamar oleh kerabatnya.
Seluruh keluarganya telah menyatakan kesepakatan untuk menerima pinangan lelaki tersebut.
Namun AN bersikeras untuk menolak lelaki yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri itu.