TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasehat Hukum terdakwa Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Daeng Roa,
Arfan Ridwan memohon kepada majelis hakim agar klienya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Arfan Ridwan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama dua tahun enam bulan (2,5) penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah hibah APBD Kota Makassar, dinilai keliru.
"Kami berharap yang mulia majelis hakim berkenan membebaskan terdakwa, setidaknya melepaskan dari segala tuntutan JPU," kata Arfan Ridwan dalam pledoinya, Selasa (2/7/2019)
Komisi IV DPRD Sulbar Belajar Cara Peningkatan Prestasi Olahraga ke Dispora Sulsel
Mahkamah Konstitusi Keluarkan Jadwal Sidang PHPU, Ini Persiapan KPU Sulsel
Menurut Ridwan perihal barang bukti kwitansi penerimaan dan pengembalian yang diajukan oleh JPU, tidak identik dengan tanda tangan terdakwa.
Jika ia menandatangi, terdakwa tidak mengerti dengan apa yang ditandangani karena terdakwa sendiri diakui tidak tahu menulis, apalagi membaca.
Selain itu, terkait bantuan yang diterima pada 28 Januari 2010 senilai Rp 270 juta dan keesokan harinya dikembalikan Rp 150 juta. Sementara sisanya dituding dinikmati terdakwa.
"Yang jadi pertanyaan bagi kami apakah apakah masuk akal uang sebanyak itu bisa digunakan hanya sehari? Hal ini menunjukan bukti yang diajukan JPU hanya sekedar kertas dan tidak memiliki nilai pembuktian," tegasnya.
Polda Tetapkan 5 Tersangka Pemilu 2019, Rahman Pina: Saya Cuma Saksi
Mahkamah Konstitusi Keluarkan Jadwal Sidang PHPU, Ini Persiapan KPU Sulsel
Apalagi dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah mengaku menikmati dan ikut mengembalikan uang itu.
"Hal ini tidak dapat dijadikan barang bukti sempurna untuk membuktikan dakwaan JPU. Tapi jusru melumpuhkan dakwaan JPU," ujarnya.
Disisi lain, kata Ridwan, JPU tidak mampu membuktikan jika terdakwa adalah mitra pada PD RPH dan memiliki niat jahat melakukan perbuatan menguntungkan dirinya atau orang lain.
JPU sebelumnya menutut terdakwa 2 tahun enam bulan penjara dan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu kata Arfan, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai Rp 242.750 juta serta membayar biaya perkara senilai Rp 10 ribu.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal menyeret Direktur RPH Sudirman.
Sudirman pada tahun 2006 hingga 2010, tersangka mendapatkan dana hibah dari APBD Kota Makassar sebesar Rp1,7 miliar.
Dana tersebut untuk pengembangan usaha rumah hewan di lingkup Kota Makassar.
Di tengah perjalanan, dana yang sudah disalurkan ke beberapa rekanan, dialihkan dan tidak sesuai dengan Tata Kerja PD RPH sesuai Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 117 Tahun 2006. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: