Mau Maju Lewat Jalur Independent di Pilkada Soppeng ? Segini KTP Harus Dikumpulkan

Penulis: Sudirman
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi

TRIBUNSOPPENG.COM,LALABATA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng, Sulsel, akan diadakan pada 2020.

Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi mengatakan, sesuai draft yang ia terima, Pilkada Soppeng akan diadakan pada 23 September 2020.

Baca: TRIBUNWIKI: Ini 5 Member Girlband K-pop yang Dijuluki sebagai Kardashian versi Korea

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Abdul Haris Kr Sila, Terpilih Kali Kedua DPRD Gowa

Pasangan calon bisa maju melalui Partai Politik (Parpol), dan independent.

Bagi yang akan maju melalui jalur parpol, harus memiliki enam kursi di DPRD Soppeng.

Sementara untuk jalur independent, maka ia harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sesuai persyaratan, jumlah KTP yang harus dikumpulkan pasangan calon sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, jumlah DPT di Soppeng sebanyak 180.683.

Sehingga untuk maju melalui jalur independent, harus mengumpulkan KTP sebanyak 18.068.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkini