Live Streaming ILC TV One 'Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?', Tim 01 vs 02 Lagi

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILC TV One.

TRIBUN-TIMUR.COM - Live Streaming ILC TV One comeback 'Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?', kubu 01 vs 02, ada Rocky Gerung dan Mahfud MD.

Program talkshow politik dan hukum Indonesia Lawyers Club ( ILC ) yang disiarkan TV One kembali tayang, Selasa (2/7/2019) malam ini, setelah istirahat sejak Selasa (23/4/2019), atau selama 2 bulan lebih.

"Banyak yang kecewa dengan tidak hadirnya ILC setiap Selasa. Saya mengatakan di Twitter, saya itu berselancar. Peselancar itu tidak takut ombak," kata host Karni Ilyas saat membuka ILC TV One, malam ini.

ILC TV One, malam ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kubu Jokowi - Maruf Amin (01) dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno (02), antara lain:

1. Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko,

2. Pengacara Jokowi - Maruf Amin, I Wayan Sudirta,

3. Politisi Partai Gerindra, Riza Patria,

4. Pengacara Prabowo-Sandi, T Nasrullah,

5. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu,

6. Jurnalis senior, Bambang Harimurti dan Asro Kamal Rokan,

7. Guru Besar Universitas Pertahanan, Salim Haji Said,

8. Mantan Ketua MK, Mahfud MD,

9. Budayawan, Sujiwo Tejo,

10. Pengamat politik dan filsafat, Rocky Gerung.

Sebelumnya, ILC TV One tidak tayang selama 10 episode dan sebagai gantinya, juga talkshow politik dan hukum Catatan Demokrasi Kita.

ILC TV One tidak tayang lantaran host tunggalnya sekaligus Pemimpin Redaksi TV One, Karni Ilyas cuti panjang setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.

Selama Karni Ilyas cuti dan ILC TV One istirahat tayang, berbagai spekulasi penyebab bermunculan.

Ada yang menyebut ILC TV One tidak tayang lantaran adanya intervensi penguasa.

ILC TV One selama beberapa episode jelang Pemilu 2019 kerap mengulas berbagai konflik terkait dengan hajatan terbesar dalam demokrasi di Tanah Air tersebut.

Termasuk soal tudingan saling berbuat curang di antara kontestan.

Masuk di Sengketa Hasil Pilpres

Saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi ( MK ), Denny Indrayana sekaligus kuasa hukum pasagan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyertakan penyebab ILC TV One istirahat, dalam materi gugatannya.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, dalam sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019), Denny Indrayana memberi contoh stasiun televisi TV One yang disebut dianggap netral, namun mendapat tekanan dari penguasa.

"Media yang mencoba untuk netral seperti TV One kemudian mengalami tekanan dan harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia Lawyers Club)," ucap Denny Indrayana.

Ia kemudian membacakan cuitan Karni Ilyas melalui akun dia pada Twitter @karniilyas yang menjelaskan soal program acaranya dan dirinya cuti setelah Pemilu 2019.

Denny Indrayana mengatakan cutinya ILC TV One beserta Karni Ilyas membuat publik bertanya-tanya.

Pihaknya pun menyuguhkan pengakuan dari pemilik media tersebut.

Ia mengatakan, ILC TV One didesak untuk tidak boleh menayangkan kecurangan Pilpres 2019 dan juga deklarasi massa menentang aksi curang.

"Sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang aksi curang."

Menurutnya, ini menjadi satu bukti yang dapat membuat pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01, Jokowi dan Maruf Amin pantas didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

"Kecurangan tersebut dapat dilakukan karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan Capres Paslon 01," kata Denny Indrayana.

Ditolak MK

Namun, dalil Denny Indrayana terkait adanya intervensi penguasa kepada TV One ditolak MK setelah mendengarkan penjelasan dari pihak terkait, yakni kubu Jokowi - Maruf Amin dan saksi/ahli.

"Dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum karena tidak dapat menjadi bukti hukum kesesuaian sebab akibat yang terjadi, dalam hal ini adalah perolehan suara 01 dan 02," kata Hakim Konstitusi, Aswanto dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

Aswanto sekaligus guru besar pada Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin ( Unhas ) mengatakan, dalil intervensi penguasa terhadap ILC TV One sebagai bentuk mengekang kebebasan pers tidak bisa jadi bukti hukum.

Seharusnya masalah tersebut dibawa pemohon kepada Dewan Pers untuk diadili, bukan di MK.

"Berdasarkan prinsip kebebasan pers dan media tidak ada yang boleh mengintervensi kecuali UU penyiaran atau yang terkait. Masing-masing lembaga pers punya kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte," ujar Aswanto.

Live Streaming

Bagaimana ILC TV One setelah 10 pekan tidak tayang.

Tonton siarannya saat comeback mulai malam ini melalui Live Streaming-nya di sini:

Live Streaming ILC TV One 'Setelah Vonis MK: Seperti Apa Wajah Demokrasi Kita?'

Bisa melalui HP.

Disclaimer:

* Berita ini hanya sekadar referensi bagi pembaca Tribun-Timur.com.

Tribun-Timur.com bukan pemilik copyright dan tak bertanggung jawab atas kualitas siaran.(*)

Berita Terkini