Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Jalani Sidang Perdana

Penulis: Hasan Basri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Muhammad Rudi, mulai menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (24/6/2019).

Muhammad Rudi, adalah pelaku yang mneyebabkan tewasnya mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala.

Baca: Begini Cara 3 Guru di Serang Rayu Siswi SMP hingga Diajak Hubungan Intim di Kelas sampai Semak-semak

Baca: Harmil Mattotorang Klaim Kantongi Restu Rusdi Masse, untuk Bertarung di Pilkada Maros

Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Suratno, dan dua hakim anggota lainnya.

Sidang perdana ialah, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Dalam persidangan, Muhammad Rudi, menggunakan kemeja putih yang dilapisi rompi  merah, dan baju tahanan Kejaksaan.

Di ruang sidang, terdakwa didampingi dua pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.

Muhammad Rusdi merupakan senior dari almarhumAldama Putra Pangkolan, taruna atau mahasiswa ATKP Makassar.

Insiden  penganiayaan diketahui terjadi sejak 3 Januari 2019 lalu. 

Muhammad Rusdi, menganiaya dengan cara memukul di bagian dada, dan tubuh hingga meninggal dunia.

Penyebab penganiayaan diduga karena persoalan sepele. Korban dikabarkan tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus. 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

 

Berita Terkini