TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus menggodok kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2016.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Enrekang, H Nasaruddin Nas, mengatakan pihaknya bakal segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan.
Ia menargetkan, semua hal yang dibutuhkan bakal segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca: Enrekang Diprediksi Hujan Sepanjang Hari, Segini Kelembaban Udaranya
Baca: VIDEO: Ramainya Objek Wisata Permandian Alam Lewaja Enrekang di Akhir Pekan, Nonton Disini
Baca: Amara Bersatu Sorot Pengadaan Mobil Baru Bupati Enrekang, Ini Alasannya
"Targetnya, kasus tersebut bakal segera kami limpahkan dalam waktu dekat dan disidangkan tahun ini juga," kata Nasaruddin, Senin (24/6/2019) pagi.
Ia menjelaskan, sebenarnya pihaknga menaegetkan pelimpahan berkas bisa dilakukan sejak Januari lalu.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP terkait nilai kerugian negara.
Padahal, audit kasus tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu oleh BPKP Sulsel.
Mesk begitu pihaknya tetap memastikan kasus tersebut bakal segera dilimpahkan walau tanpa audit BPKP.
Sebab menurutnya, pihaknya sudah mengantongi hasil audit kerugian negara yang sudah bisa pertanggung jawabkan.
"Kita pastikan secepatnya bakal kita limpahkan, ada atau tidak ada audit dari BPKP. Nanti di persidangan juga kita tanyakan BPKP kenapa tak keluarkan hasil auditnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi buku PAUD di Dikbud Enrekang sudah bergulir sejak tahun 2017 lalu.
Bahkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 204 orang yang terkait dalam penerima dana PAUD dalam kasus tersebut.
Kejaksaan negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016 dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.