MK Putuskan Sidang Sengketa Pilpres 28 Juni, Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Sulit Menang Karena Ini
TRIBUNTIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akans egera membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Berdasarkan agenda, Mahkamah Konstitusi akan membacakannya pada Jumat 28 Juni 2019.
Baca: RAMALAN Zodiak Senin 24 Juni 2019: Capricorn So Sweet ke Pacar & Gemini Fokus Kesehatan Keluarga
Baca: Postingan Foto Bahagia & Kalimat Inspiratif Sonny Septian Usai Mantan Suami Sindir Fairuz Ikan Asin
Baca: TERBARU Gempa Bumi Hari Ini 7,7 SR di Maluku, Tak Potensi Tsunami, Baca Doa Berikut
Baca: Perintah Mabes Polri, Irjen Pol Hamidin Kirim 120 Personil Brimob Polda Sulsel ke Papua
Terkait hal tersebut, sejumlah pengamat memberikan prediksinya terkait peluang menang Prabowo-Sandi.
Dilansir Tribunnews.com, analisa juga disampaikan Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi.
Sementara Direktur Pusat Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, membahas soal prediksi hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat mendatang.
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Berikut Tribunnews merangkum dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. Kemungkinan Prabowo-Sandiaga menang kecil
Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang adalah kecil.
Feri menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."
"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.
Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.
Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.
Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.
Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.
"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."
"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.
2. Dalil kubu Prabowo dinilai tak cukup bukti
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai dalil kubu Prabowo Subianto yang mengatakan kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif, belum cukup bukti.
Menurut Veri, keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo melalui keterangan saksi belum bisa didapatkan benang merah.
"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."
"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan aganeda-agenda pemenangan?"
"Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.
Lebih lanjut, Veri menyebutkan dalil tersebut harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.
Yaitu soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.
"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya.
3. Hakim MK dinilai beri banyak kelonggaran
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai hakim MK banyak memberi kelonggaran selama sidang sengketa Pilpres 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Putusan Sidang MK Pilpres 2019, Peluang Prabowo-Sandi Menang Diprediksi Kecil oleh Pengamat