TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Tim Resmob Polres Luwu Timur, akhirnya menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lapas Kelas 1 Makassar bernama Alwi, Senin (24/6/2019).
Alwi adalah terpidana kasus pembunuhan berencana, yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Baca: Polres Palopo Ciduk Dua Pengedar Narkoba, Ini Identitasnya
Baca: 48 Desa dan Kelurahan Masih Terendam Air Banjir di Wajo
Dalam kasus pembunuhan itu, Alwi diganjar pasal 340/338 KUHP dengan vonis seumur hidup dari pengadilan.
Ia kabur dari lapas pada Selasa 19 Desember 2017, sekitar pukul 02.46 Wita.
Terpidana baru diketahui melarikan diri sekitar pukul 10.00 Wita, saat akan diberikan obat.
Alwi ditangkap sekitar pukul 06.30 Wita, di Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alwi Rongkeng alias Awi Bin Amus Rongkeng, beralamat di Dusun Kaya'a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni Luwu Tiimur.
"Alwi saat ini dititip di Polres Luwu Timur," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar Andi Malloroang, kepada TribunLutim.com.
Penangkapan Alwi menyusul DPO yang diterbitkan Kalapas Kelas 1 Makassar, dan hasil koordinasi Polsek Rappocini telah dengan Kabid Adm Kamtib Lapas Kelas I Makassar, Tatang pada pukul 20.39 Wita, Selasa 2 Januari 2018.
Informasi dari polisi, terpidana ditahan sejak 2015, dan merupakan kiriman dari Rutan Masamba Luwu Utara, dimana TKPnya di wilayah Luwu Timur.
Terpidana selama ini ditempatkan pada klinik lapas, karena sedang menjalani perawatan akibat sakit TBC yang dideritanya.
"Diperkirakan (Alwi) melarikan diri melalui lubang ventilasi dan manjat melalui tembok pos V (lapas)," imbuh Akbar.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur