TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dan keenam anggotanya menjalani sidang perdana kasus dugaan pengrusakan rumah penduduk di Koya, Kota Jayapura,
Rabu (19/06/2019).
Ketujuh terdakwa disidang di Makassar karena pertimbangan keamanan.
Sidang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar,dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Baca: Mantan Panglima Laskar Jihad Didakwa Pasal Darurat Ancaman 10 Tahun Penjara
Baca: Sakit, Mantan Panglima Laskar Jihad Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Baca: Hari Ini Mantan Panglima Laskar Jihad Disidang di Pengadilan Makassar
Sidang dipimpin langsug Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Suratno dan dibantu dua hakim anggota lainnya, ketujuh terdakwa disidang secara terpisah.
Adapun keenam terdakwa lain adalah AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31), dan AR alias A (20).
Berikut suasan sidang mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: