Ketika Kekalahan Prabowo Subianto Buat BW Heran Dibalas Ledekan Driver Ojol: Kok Saya Masih Jomblo?

Penulis: Waode Nurmin
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketika Kekalahan Prabowo Subianto Buat BW Heran Dibalas Ledekan Driver Ojol: Kok Saya Masih Jomblo?

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Bambang Widjojanto lagi-lagi jadi perbincangan. Bukan soal keberadaannya di Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan apa yang dia katakan di media sosial.

Pernyataan Bambang Widjojanto itu mendapat balasan komentar dari seorang warganet tukang ojek online.

Dikutip dari CNBC Indonesia, disitu BW mengaku heran karena Calon Presiden Prabowo Subianto kalah meski kampanyenya selalu ramai dihadiri pendukungnya.

"Di semua tempat di mana ada kampanye 02 maraknya luar biasa ya kan? Terus kenapa kemudian di TPS-nya tidak," ujarnya saat dijumpai saat jeda sidang perdana gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Dari pernyataan itu, ternyata seorang warganet dengan akun Twitter @ryan_nus ikut memberi komentar.

Komentar dengan sedikit nada meledek itu dia posting di akun Twitternya 16 Juni kemarin.

Dirinya juga mengaku heran kenapa masih jomblo meski setiap hari membonceng penumpang perempuan.

"Saya ngojek tiap hari bawa 30 penumpang.

Sekitar 70% nya perempuan, dari 70% itu taroh lah setengahnya masih single.

Tiap hari ketemu & boncengin Puluhan Perempuan single. Saya juga heran koq saya masih jomblo.."

(Tribun Timur/Wa Ode Nurmin)

Profil Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi

 Bambang Widjojanto saat ini sedang menjadi topi perbincangannya.

Namanya sempat bertengger di urutan ke dua, trending topic google, Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Berbagai topic pembahasan tentang Bambang Widjojanto ini terkait statementnya yang meragukan independensi dan integritas Mahkama Konstitusi.

Dilansir dari Kompas.com, atas hal tersebut Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Maruarar Siahaan mengkritik Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW).

Menurut dia, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas dan martabatnya, hal itu tidak masalah.

Akan tetapi, pernyataan BW bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup, adalah sebuah ‘framing’ opini yang sangat berbahaya.

"Ini berbahaya sekali. Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang,” kata Maruarar saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Rektor UKI ini mengatakan, ‘framing’ opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April, yakni “hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi.” “Berbahaya sekali ini. Saya protes itu.

Janganlah dibangun opini demikian," tegas profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

Maruarar meminta BW tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena dia saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

"Pernyataan BW itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Maruarar meminta BW dan semua pihak untuk menghormati MK.

Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemerintah.

"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar.

Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.

Siapa Bambang Widjojanto?

Dilansir dari wikipedia, Bambang Widjojanto lahir di Jakarta, 18 Oktober 1959.

Ia adalah seorang pengacara Indonesia. Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.

Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Bambang Widjojanto meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Bambang Widjojanto adalah alumnus Universitas Jayabaya tahun 1984.

Pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

Meskipun menurut Polri, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol.Budi Gunawan (calon tunggal Kapolri) sebagai tersangka oleh KPK, tetapi asumsi publik yang terbangun adalah Cicak versus Buaya jilid 2.

Kiprah Hukum

Di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti LBH Jakarta, LBH Jayapura (1986-1993).

Bambang Widjojanto bergabung dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.

Bambang juga pernah menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009).

Bambang pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan menjadi pengacara/Tim Penasihat Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pengalaman Khusus Pencegahan dan atau Pemberantasan Korupsi, Bambang sempat menjadi anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi), anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi.

Dia bahkan aktif dalam berbagai aktivitas Yayasan Tifa dan Kontras.

Dia juga pernah menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).

Bambang Widjojanto sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kontroversi

Dilansir dari wartakota, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin membongkar kasus Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Dari kasus tersebut, TKN menyarankan agar KPU waspada akan gugatan sengketa Pemilu di MK yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.

Adapun Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Kasus apa yang pernah melilit Bambang Widjojanto?

Anggota TKN, Inas Nasrullah Zubir menyoroti sepak terjang Bambang Widjojanto.

Inas Nasrullah Zubir menyarankan KPU mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan.

Ia menilai, Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada.

"Di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas Nasrullah Zubir, Sabtu (25/5/2019).

Inas menyebutkan, Bambang Widjojanto pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.

Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.

Dari rekam jejak Bambang Widjojanto itu, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih mantan pimpinan KPK itu menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang dalam membuat trik-trik di persidangan di MK.

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.

Data diri:

Nama: Bambang Widjojanto

Lahir: Jakarta, Indonesia, 2 September 1959

Warga negara: Indonesia

Pekerjaan: Pengacara

Istri: Sari Indra Dewi

Kerabat: Haryadi Budi Kuncoro (adik)

Pendidikan

  1. Sastra Belanda di Universitas Indonesia (UI), tidak selesai.
  2. Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, 1984.
  3. Program Postgraduate, School of Oriental and Africand Studies, London University.
  4. Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, 2009.

Karier

  1. Ketua Dewan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, 1995-2000.
  2. Ketua dewan pengurus LBH Jakarta
  3. Panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
  4. Anggota Gerakan Anti Korupsi (Garansi).
  5. Anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK).
  6. Anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge.
  7. Anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
  8. Pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
  9. Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
  10. Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW).
  11. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sumber berita: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/25/20321431/mantan-hakim-mk-narasi-bambang-widjojanto-berbahaya-sekali
Sumber foto: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Berita Terkini