Dipenjara 14 Bulan, Eks Ketua DPRD Enrekang Pasrah

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi Bimtek Enrekang sedang menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Makassar beberapa hari lalu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang pasrah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas kasus dugaan korupsi Bimtek yang menjeratnya.

Banteng Kadang  tidak mengajukan upaya banding atas putusan hakim dan siap menjalami hukuman selama 14 bulan penjara yang dijutuhkan  terhadap dirinya.

"Tidak (banding) klienku menerima putusan itu," kata Penasehat Hukum terdakwa Hendra Firmansyah kepada Tribun, Selasa (18/06/2019).

 4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

Siapa Sangka Kakek Ashanty Bukan Orang Sembarang, Ternyata Sering Dampingi Soekarno Semasa Hidup

Hanya saja Hendra belum mau membeberkan  hal yang menjadi dasar  pertimbangan sehingga mereka terpaksa menerima  putusan itu.

Padahal sebelumnya mereka menganggaap dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Banteng kadang tidak benar.

Sementara untuk kedua wakilnya Arfan Renggong,  Mustiar Rahim dan Sekwan Sangkala Tahir yang dijatuhkan dengan vonis sama.

Hingga malam ini belum ada informasi terbaru sikap yang diambil atas putusan itu.

Hari ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan hakim Pengadilan untuk mengambil sikap atas putusan itu. Mereka terima atau mengajukan banding.

NONTON LIVE Brasil vs Venezuela Copa America 2019 di KVision TV, Rabu (18/6) Pukul 07.30 WIB

WOW! Pengusaha Bakso di Jateng Ini Beri Seserahan Nikah Mobil Fortuner dan Motor Honda Beat


Kepala Kejari Enrekang Emanuel Ahmad yang dikonfirmasi Tribun juga belum mendapatkan kabar perihal sikap para terdakwa.

"Jaksa nunggu sikap para terdakwa. Jika mereka banding, jaksa banding. Pemberitahuan harus secara resmi dari pengadilan," tuturnya.

Sebelumny diberirakan  Mantan Ketua DPRD  Enrekang Banteng Kadang, dan kedua wakilnya Arfan Renggong,  Mustiar Rahim dan Sekwan Sangkala Tahir divonis selama satu tahun dua bulan penjara (14 bulan) penjara.

Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim, Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/06/2019).

"Mengadili menjatuhhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," kata Agus Rusdianto dalam amar putusan yang dibacakan.

Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan (20 bulan).

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan pertimbangan apabila tidak mampu membayar, maka diganti 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan hakim, perbuatan yang memberatkan keempat terdakwa karena mengurangi kepercayaan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, keempat terdakwa mengakui perbuatanya. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.

Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa memiliki keluarga istri dan anak yang harus ditangguni.

Empat terdakwa berurusan dengan hukum sebagaimana dalam dakwaan JPU, karena melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa  sebagian fiktif.

Kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia  dianggap tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa  juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.

Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas. 

Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang, pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar. (*)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini