CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah Penerimaan PPPK (P3K), Berikut Penjelasan Resmi BKN

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah penerimaan PPPK (P3K), berikut penjelasan resmi BKN.

Sehingga jika ditotal alokasi formasi CPNS 2019 untuk pemerintah pusat sebesar 46.425.

Untuk pemerintah daerah juga terdapat 2 bagian kuota formasi untuk pengisian ASN tahun 2019, yaitu untuk CPNS dan PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.

Besaran alokasi formasi CPNS dibagi dua yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan CPNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 orang.

Jadi total formasi menjadi 62.324. Sementara, alokasi untuk PPPK atau P3K yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.

Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Syafruddin, Kamis (9/5/2019) lalu, menyebut rekrutmen CPNS tahun ini tetap mengutamakan guru honorer.

Siapkan Dokumen

Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id setelah penerimaan PPPK (P3K), berikut penjelasan resmi BKN. (Tribunnews)

Bagi Anda yang memenuhi syarat untuk menyiapkan dokumen CPNS 2019.

Jika merujuk penerimaan CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

Halaman
1234

Berita Terkini