TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap sepanjang periode Januari-Mei 2019 berjumlah 21 orang.
TRIBUNWIKI: Sering Jadi Trending Topic Twitter, Apa Itu Copa America? Ini Sejarahnya
Genjot Pariwisata dan Pertanian, Wagub Sulsel Tawarkan Kerjasama ke Saudagar Bugis Makassar
"Dari 16 kasus narkoba, kita mengamankan 21 tersangka," kata Boy, Minggu (16/6/2019).
Sementara itu, pada tahun 2018 kemarin, Polres Luwu Utara mengungkap 45 kasus narkoba.
"Kalau 2018 jumlah kasusnya 45 dan tersangka 69 orang," katanya.
16 kasus narkoba yang ditangani Polres Luwu Utara termasuk diantaranya kasus Rawal, pemilik 59,36 gram sabu-sabu seharga Rp 106 juta.
Di mana kasus Rawal merupakan kasus dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
"59,36 gram sabu-sabu sudah sangat besar jumlahnya jika di daerah seperti Luwu Utara ini," katanya.
Adapun barang bukti pelaku lainnya hanya satu hingga dua gram saja. Dari sejumlah tersangka tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai pengusaha, masyarakat sipil dan oknum aparat. (*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: