TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja membekuk penyalahgunaan narkoba di Balele, Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Kamis (13/6/2019) malam.
Pelaku ditangkap berinisial NBT adalah 'pemain lama' bisnis narkoba di wilayah Toraja Utara.
LINK Live Streaming Kompas TV Sekarang Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Nonton Lewat HP
Pendaftaran PPDB Online 2019 SMA / SMK di Sulsel, Kapan Jadwal, Apa Syarat, Jalur, Cara Daftar
Kasat Narkoba, AKP Abner Sitorus memimpin penangkapan melakukan penggrebekan rumah NBT di Mentirotiku.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu sachet plastik bening berisi kristal bening, diduga keras narkotika jenis shabu," ucap Abner, Jumat (14/6/2019) pagi.
Lanjut Abner, penangkapan terhadap NBT berawal dari informasi Reserse Narkoba, kemudian dikembangkan beberapa saat kemudian.
Hasil introgasi tim SatRes Narkoba, pelaku mengakui dihadapan penyidik jika barang bukti sabu didapat dari DL yang juga beralamat di Mentirotiku.
"Tim kembali bergerak cepat lakukan pengembangan kasus dengan menangkap DL (45) pada pukul 22.00 Wita di hari itu juga," tambah Abner.
Hasil penggeladahan rumah DL, tim menemukan barang bukti 10 sachet plastik bening berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis shabu.
"Dari penangkapan dan pengembangan kasus dilakukan satu hari, telah ditangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu bersama barang bukti kristal bening diduga shabu-shabu," katanya.
Abner mengatakan, jika salah satu pelaku NBT ditangkap adalah pemain lama yang telah keluar masuk bui dan dikategorikan sebagai residivis.
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: