TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD.
Draf Ranperda diserahkan Wakil Bupati Muhammad Thahar Rum, pada rapat paripurna di Sekretariat DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (13/6/2019).
Harga Cabai Anjlok, Ini Dilakukan ASN Jeneponto
Wabup Pinrang Perintahkan Longsor di Kaseralau Segera Ditangani
Tiga Ranperda yakni, Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio, Kabupaten Luwu Utara 100 FM.
Kedua Ranperda tentang, penyidik Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara, Nomor 2 tahun 2016 tentang kewenangan desa.
Wabup Luwu Utara Thahar Rum mengatakan, tiga Ranperda ini menjadi kebutuhan daerah.
"Kita berharap pembahasan tiga Ranperda berjalan dengan baik, karena peraturan ini menjadi kebutuhan daerah," katanya.
Ketua DPRD Luwu Utara, Mahfud Yunus, mengaku akan membahas Ranperda tepat waktu.
"Kita usahakan pembahasan rampung tepat waktu," paparnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.comdi Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: