TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendatangi sejumlah pemilik warung kopi di Jl Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Bone, Rabu (12/6/2019).
Warkop yang didatanginya adalah Warkop Komunitas Pencinta Kopi (KPK).
Kelistrikan UP3 Parepare Pulih 100 Persen 4 Hari Pascabanjir Soppeng dan Sidrap
Jadwal MotoGP Catalunya 2019 - Valentino Rossi Frustasi Jelang Balapan, Ada Apa?
Kasi Pengawasan Satpol PP Bone, A Sharifuddin menuturkan penertiban warkop lantaran menempati fasilitas umum sehingga menganggu masyarakat.
" Warkop itu melanggar Perda no 13 tahun 2016. Lokasi penertiban diantaranya di belakangnya warkop KPK, kompleks pasar lama Jl Bringin," kata A Saharifuddin usai memimpin Tim Top 3 Bidang siang tadi.
Lebih lanjut A Saharifuddin mengatakan, untuk sementara, warkop yang dinilai melanggar masih dalam tahap pembinaan. Hal itu disebutnya sesuai dengan petunjuk pimpinan.
“Sifatnya persuasif, sesuai petunjuk pimpinan agar orang atau badan hukum menyadari dan mengetahui bahwa itu pelanggaran. Dan sesuai juga SOP permendagri 54 th 2011 tentang SOP Satpol PP,” jelasnya.
Diketahui Warkop KPK salah satu tempat favorit anak muda di kota Watampone.
Namun, warkop tersebut menggunakan badan jalan dan belum memiliki izin. (TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: