Dituding Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Langgar UU Pemilu, Yusril dan BPN 01 Pasang Badan & Lakukan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

Dituding Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Langgar UU Pemilu, Yusril dan BPN 01 Pasang Badan & Lakukan Ini

TRIBUN-TIMUR.COM,- Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera bergulir.

Berdasarkan jadwal dikutip dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan atau sidang perdana akan dimulai pada 14 Juni 2019.

Baca: PROFILE 9 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres 2019, Hanya Satu Perempuan

Baca: PENJELASAN Menohok Anies Baswedan Saat Anggaran Mudik Gratis Pemprov Rp 14 Miliar Dipertanyakan

Baca: Puan Maharani Beri Sinyal Maju Pilpres 2024, Siapa yang Pantas Mendampingi & Bagaimana Peluangnya?

Kemudian, jika ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Lalu pada hari Senin hingga Jumat, 17-21 Juni 2019, MK akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Lalu pada 24 Juni akan menjadi sidang terakhir sebelum akhirnya melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25-27 Juni 2019.

Dan paling orang penasaran adalah sidang pembacaan putusan senngketa Pilpres 2019 pada Jumat 28 Juni 2019.

Dan hasil akhirnya berupa penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden, dilakukan pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2019.

DIkutip dari Tribunnews.com, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menurut kami Pak Maruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu paslon 01, mestinya tak memenuhi syarat (sebagai pasangan capres-cawapres,-red), didiskualifikasi," kata Denny, ditemui di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).

Dia menjelaskan, posisi Maruf itu merupakan sesuatu yang mendasar.

Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.

"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan," kata dia.

Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata dia, tidak dilakukan pencoretan terhadap Maruf.

Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Maruf.

Dia meminta kepada semua pihak untuk menunggu pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres yang telah diajukan pihaknya beserta dengan bukti-bukti terkait.

"Karena itu, kami sampaikan kapannya kan itu tergantung pilihan kami. Nanti, dilihat lebih detailnya di permohonan (PHPU,-red). Nanti jelas keliatan," tambahnya.

Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan perbaikan berkas gugatan kliennya dan menambahkan alat bukti, pada Senin (10/6/2019).

Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Yusril Ihza Mahendra Siap Bantah Tuduhan BPN

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pribadi calon presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya yakin bisa mematahkan tuduhan BPN terhadap Maruf Amin.

"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," jelas Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Ia mengaku sudah memiliki bantahan dan argumentasi hukum atas tudingan BPN.

Lebih lanjut, Yusril yakin majelis hakim konstitusi akan menolak tuduhan BPN.

"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.

TKN Sebut BPN Mengada-ada

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

TKN Jokowi-Maruf menilai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, memberikan penjelasan soal definisi BUMN terkait tuduhan BPN terhadap cawapres nomor 01.

Arsul mengatakan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Ia menjelaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang didefiniaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Pasalnya, Arsul mengungkapkan pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sementara saham BNI Syariah dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."

"Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.

Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi yakin pasangan Capres 01 akan didiskualifikasi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum 02 Sebut Maruf Amin Tak Penuhi Syarat Sebagai Cawapres

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 

Berita Terkini