TRIBUN-TIMUR.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2019 di Sulawesi Selatan mulai bergulir.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman http://ppdbsulsel.epanrita.net
Pendaftaran untuk Boading School telah dibuka mulai Senin (10/6/2019) hingga Jumat (14/6/2019).
Di waktu yang bersamaan, pendaftaran untuk Sekolah Keberbakatan Olahraga juga sudah dibuka hingga 10 Juli 2019.
Sementara untuk SMA Negeri dan SMK Negeri, pendaftaran baru akan dimulai 17 Juni 2019 mendatang.
Ada tiga jalur penerimaan siswa, yakni jalur prestasi, perpindahan orangtua/wali, dan zonasi.
Pendaftaran siswa baru jalur prestasi dan perpindahan orangtua/wali dimulai pada 17-21 Juni 2019.
Jalur Zonasi/Afirmasi (SMA) dan Jalur Akademik/Afirmasi (SMK) akan dimulai ada 24-28 Juni 2019.
Sementara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahap II untuk pemenuhan kuota dilakukan pada 1-9 Juli 2019.
Berikut penjelasan tiga jalur penerimaan siswa baru:
Jalur Zonasi (minimal 90%)
1. Sekolah negeri wajib meneriam calon siswa yang berdomisili sesuai zonasi.
2. Termasuk kuota bagi siswa:
a. Tidak mampu: dan /atau
b. Penyandang Disabilitas (sekolah inklusi)
3. SMA/SMK Negeri wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20% dari daya tampung (Pasal 53A PP 17/2019 jo PP 66/2010).
Jalur Prestasi (maksimal 5% )
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Berdasarkan:
a. USBN/UN, dan/atau
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan akademik/non-akademik tingkat internasional/nasional/kab/kota
Contoh penghargaan: Duta Lingkungan, Duta Pariwisata
Jalur Perpindahan Tugas Orantua/wali (maksimal 5%)
1. Domisili calon siswa di luar zonasi
2. Dibuktikan surat penugasan
3. Bencana alam/sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi)
Boarding School
Ada tujuh boarding school yang menerima pendaftaran calon peserta didik baru, yakni:
1. SMAN 17 Makassar
2. SMAN 5 Gowa
3. SMAN 11 Pangkep
4. SMAN 13 Pangkep
5. SMAN 6 Barru
6. SMAN 5 Parepare
7. SMAN 11 Pinrang
Boarding School merupakan sistem seleksi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik
Dasar seleksi menggunakan total nilai ujian nasional (NUN).
Jika total nilai ujian sama, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia.
Jika penentuan peringkat berdasarkan nilai mata pelajaran tetap sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Dilansir dari http://ppdbsulsel.epanrita.net, berikut persyaratan calon peserta didik baru:
Boarding School
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
Petunjuk cara pendaftaran PPDB Sulsel 2019 untuk siswa, klik tautan di sini
(Anita Wardana/Tribun Timur)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: