Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Main Petasan pada Malam Lebaran Idul Fitri, Siap-siap Masuk Penjara

Main petasan pada malam Lebaran Idul Fitri, siap-siap masuk penjaran.Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Patung Phinisi dihiasi pesta di sekitarkembang api saat pergantian tahun 2019 di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Rabu (1/1/2019) dini hari. Seperti tahun - tahun sebelumnya warga makassar maupun luar makassar menyaksikan moment pergantian tahun dilokasi ini namun tahun ini suasana anjungan losari kurang dipadati warga 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Main petasan pada malam Lebaran Idul Fitri, siap-siap masuk penjaran.

Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak menyalakan maupun memainkan petasan saat malam takbiran Lebaran Idul Fitri 1440 H.\Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau 

Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, petasan dilarang untuk dimainkan kecuali kembang api.

"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api, tapi petasan sangat-sangat dilarang karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar," kata AKBP Deddy Supriadi di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Orang yang kedapatan memainkan petasan akan langsung ditangkap pihak kepolisian.

"Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan di larang," kata dia.

Larangan itu merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.

Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan.

"Di Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, ... petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kami melarang," ujar AKBP Deddy Supriadi.

Dalam Undang Undang dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petasan Dilarang pada Malam Takbiran, Pelanggar Akan Dipidana".

Penulis: Ryana Aryadita Umasugi

Editor: Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved