Main Petasan pada Malam Lebaran Idul Fitri, Siap-siap Masuk Penjara
Main petasan pada malam Lebaran Idul Fitri, siap-siap masuk penjaran.Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Main petasan pada malam Lebaran Idul Fitri, siap-siap masuk penjaran.
Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tak menyalakan maupun memainkan petasan saat malam takbiran Lebaran Idul Fitri 1440 H.\Kepolisian Resor Jakarta Pusat mengimbau
Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Pusat, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, petasan dilarang untuk dimainkan kecuali kembang api.
"Pada prinsipnya petasan tidak diperbolehkan kecuali kembang api, tapi petasan sangat-sangat dilarang karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar," kata AKBP Deddy Supriadi di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Orang yang kedapatan memainkan petasan akan langsung ditangkap pihak kepolisian.
"Kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap orang yang bersangkutan karena jelas petasan di larang," kata dia.
Larangan itu merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakan.
"Di Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, ... petasan dan mercon itu tidak dibenarkan. Makanya kami melarang," ujar AKBP Deddy Supriadi.
Dalam Undang Undang dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petasan Dilarang pada Malam Takbiran, Pelanggar Akan Dipidana".
Penulis: Ryana Aryadita Umasugi
Editor: Egidius Patnistik