TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel menetapkan lima anggotanya jadi tersangka, dalam kasus penganiayaan seorang warga di Makassar.
Salah satu penyidik yang mrnangani kasus ini di Ditreskrimum Polda Kompol Muh Ali mengungkapkan, berkas kasus ini sudah dikirim ke Kejaksaan beberapa waktu lalu.
"Surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus ini sudah dikirim ke tim Kejaksaan," ungkap Kompol Muh. Ali saat dikonfirmasi tribun timur.com, Rabu (29/5/2019) siang.
Baca: 26 Bulan, Kasus Kematian Agung Pranata Belum Juga Terungkap, Ini Kata LBH Makassar
Baca: Kasus Kematian Agung Pranata, Penyidik Akan Panggil Kembali 5 Saksi
Baca: LBH Makassar Nilai Polda Sulsel Permainkan Kasus Kematian Agung Pranata
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait juga mengaku, kasus tersebut telah dikirim ke Kejaksaan.
Penetapan tersangka dari lima anggota kepolisian tersebut, dalam kasus kelalain dan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, kasus pada akhir 2016.
"Penetapkan tersangkanya ini sudah lama, makanya sekarang masih ada lagi diproses di Kekaksaan, ini kita juga masih membuat lagi resume kasusnya," ungkap Muh Ali.
Kasus tersebut menimpa almarhum Agung Pranata warga Jl Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Makassar. Meninggal setelah ia ditangkap pihak kepolisian, 2016 silam.
Saat itu yang melaksanakan penangkapan adalah anggota Reskrim dari Polsek Ujung Pandang. Almarhum ditangkap karena dia diduga pelaku pencurian dan pemberatan.
Diketahui, kematian Agung Pranata waktu itu dianggap janggal. Karena badan korban penuh bekas pukul. Bahkan, tulang kepala dan tulang belaoang disebut alami retak.
Untuk itu, keluarga almarhum Agung lapor kasus ini ke tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai pendamping atau penasehat hukum, dalam kasus ini. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: