Inilah Caleg dari 3 Parpol Sengketa ke MK
Sementara permohonan gugatan petahana Imran Tenri Tata Amin Syam serta Marthen Rantetondok ditolak.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Juru bicara Partai Golkar Sulawesi Selatan, Muhammad Risman Pasigai, mengatakan, ada banyak caleg mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar (MPG) di Jakarta.
Namun dari sekian banyak itu, cuma empat dari Sulsel dikabulkan. Mereka Kadir Halid, Arfandy Idris, Arifin Dg Marola, dan satu lagi dari caleg Golkar untuk DPRD Pangkep.
Video Detik-detik Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Mundur saat Heboh Demo 22 Mei 2019
Banyak Kasus Korupsi yang Mandek, Begini Respon Kajari Bulukumba
Sementara permohonan gugatan petahana Imran Tenri Tata Amin Syam serta Marthen Rantetondok ditolak.
"Yang saya dapat info baru itu. Untuk gugatan Bapak Imran itu ditolak oleh MPG. Yang ajukan banyak tetapi putusannya baru itu yang kami dapat," tegas Risman, Jumat (24/5/2019).

Selain sengketa caleg Partai Golkar Sulsel, sengketa caleg DPR RI dari Dapil Makassar A, Ariady Arsal juga mengajukan gugatan ke MK atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Selain Ariady Arsal, Caleg DPRD Sulsel asal PDI Perjuangan Alimuddin juga telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke MK.(*)
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: